Berita Pangkalpinang

Syaifudin Sebut Semua Pimpinan DPRD Babel Ngotot Minta Tunjangan Transportasi

Ketiga wakil pimpinan DPRD yakni Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto ngotot mengambil tunjangan transportasi

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Muhammad Rizki
Syaifuddin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Syaifudin mulai menjalankan perannya sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2021.

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangka Belitung itu mulai membongkar akar kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan tiga pimpinan DPRD Babel Hendra Appolo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (16/5/2023).

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Syaifudin berharap baik pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Bangka Belitung menggunakan kendaraan dinas jabatan tersebut.

Hal tersebut telah disampaikan Syaifudin dalam beberapa rapat bersama pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Bangka Belitung.

Hanya saja, ketiga wakil pimpinan DPRD yakni Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto ngotot mengambil tunjangan transportasi.

"Sudah saya sampaikan kepada seluruh pimpinan dalam beberapa kali rapat. Semua ngotot intinya mereka tetap ingin mengambil tunjangan transportasi," kata Syaifudin 

Terdakwa Syaifudin sebagai Justice Collaborator (JC) bersaksi dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021
Terdakwa Syaifudin sebagai Justice Collaborator (JC) bersaksi dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021 (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Mulanya kata Syaifudin dirinya telah memiliki inisiatif mengembalikan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD ke Pemprov melalui bagian umum. Namun, ketiga pimpinan DPRD tersebut ngotot tiga mobil Dinas jabatan tersebut berubah status menjadi kendaraan operasional.

"Tadinya mau saya kembalikan ke Pemprov karena sebelumnya memang ada surat dari Sekda atau Pak Gubernur supaya mobil dinas jabatan dikembalikan, termasuk yang sudah lama-lama untuk dilelang atau digunakan untuk ODP lainnya. Tapi mereka tetap ngotot sebagai kendaraan operasional," kata Syaifudin.

Tampak Beban dan Gugup

Menyandang statusnya sebagai justice collaborator membuat Syaifudin tampak beban dan gugup ketika menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Mulyadi meminta Syaifudin tenang dan membeberkan yang dirinya ketahui dalam perkara itu.

"Kenapa apa saksi takut dengan yang di sini? Kalau gak saya suruh keluar, ada beban kah?," tanya Mulyadi seraya melirik ke arah para terdakwa.

Mulyadi juga tampak mengkonfrontir pernyataan saksi-saksi sebelumnya yang menyebutkan jika kendaraan dinas jabatan tersebut sempat dipakai para terdakwa sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

"Ada saksi sebelumnya, kayak Dedi ya mengatakan katanya mobil dinas itu sempat dipakai berminggu-minggu bahkan berbulan bulan," beber Mulyadi.

"Siapa yang sering pakai?," sambung Mulyadi

"Hampir semua," jawab Syaifudin.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved