Selasa, 5 Mei 2026

Bangka Belitung Memilih

KPU RI Beri Kesempatan Pengajuan Kembali Bacaleg Akibat Terkendala Silon, Ini Partainya

KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia agar membuka pelayanan pengajuan kembali bacalon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Tayang:
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung, Husin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyampaikan kepada seluruh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia agar membuka pelayanan pengajuan kembali bakal calon (bacalon) anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akibat kendala Silon.

Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung Husin menjelaskan sesuai dengan surat KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 yang bersifat penting, pihaknya termasuk jajaran penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota agar membuka layanan pengajuan kembali bacalon sesuai prihal surat tersebut.

Baca juga: Hidup Glamor, Kerap Pamer Kemewahan, Kini Rekening Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diblokir PPATK

Baca juga: Maling Bobol Toko Emas Jebol Plafon, Emas Senilai Rp 1 Miliar di Brangkas Raib

Mengutip surat KPU RI, Husin mengatakan berkenaan dengan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan
pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui Silon.

Karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya yang disampaikan oleh pimpinan tingkat pusat Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Gelora, PPP dan Partai Ummat ke KPU RI melalui surat.

Maka, KPU RI menyampaikan beberapa hal kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait perihal tersebut.

Pertama, KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menerima kembali pengajuan bacalon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang disampaikan oleh parpol peserta pemilu dalam hal data dan dokumen bacalon yang belum lengkap disampaikan melalui Silon.

Hal tersebut dilayani, sepanjang parpol telah terdaftar di buku register pendaftaran serta sudah melakukan pengajuan bacalon
anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023 ke KPU setempat.

Kedua, melaksanakan langkah-langkah pelayanan pengajuan kembali mulai dari memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bacalon, membuka akses Silon untuk parpol yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5x24 jam sejak tanggal 15 Mei 2023 dan menerima kembali pengajuan bacalon sesuai waktu dan memprosesnya.

Baca juga: Masuk Tahap Verifikasi Berkas, Bawaslu Pangkalpinang Cermati Rekam Jejak Bacaleg

Baca juga: Masuk Masa Reses Sejumlah Anggota DPRD Babel Serap Aspirasi Siswa dan Guru Tingkat SMA

Sesuai dengan surat KPU RI beberapa partai yang tercantum untuk dilayani kembali pengajuan pencalonan bacalonnya ialah, Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Umat, Partai Gelora dan PPP jika ada di wilayah kerja penyelenggara pemilu masing-masing.

"Untuk pencalonan tingkat provinsi Bangka Belitung sampai saat ini tidak ada partai politik yang tercantum dalam surat tersebut mau mengajukan penambahan caleg," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung, Husin, Jumat (19/5/2023) kepada Bangkapos.com.

"Artinya saat ini KPU kabupaten/kota menunggu terkait itu hingga jam 23.59 hari ini yang dimulai sejak jam 00.00 WIB tanggal 15 Mei 2023," tegas Husin.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved