Inilah Aturan Baru Soal Tilang dari Korlantas Polri, Dilarang Razia hingga Ada Tim Khusus

Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA--Meskipun kini polisi kembali menerapkan pemberlakuan tilang manual, dalam pelaksanaannya polisi dilarang melakukan razia.

Larangan ini merupakan salah satu aturan baru yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dalam aturan baru ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mendorong jajaran polisi lalu lintas mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi dan ditujukan kepada para jajaran Polantas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan dalam aturan tersebut juga disampaikan larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Kemudian, jajaran Dirlantas diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023) dikutip dari kompas.tv.

Dalam Surat Telegram Kakorlantas Polri dijelaskan juga akan ada tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas untuk menindak pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi yakni, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Selanjutnya, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Seluruh bentuk pelanggaran tersebut nantinya dintindak oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ujar Sandi.

Sandi menambahkan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujar Sandi.

Pemberlakuan Tilang Manual

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved