Berita Pangkalpinang

Komisi I DPRD Pangkalpinang Dorong Pemkot Punya Perda Zona Wilayah untuk PKL Berdagang

DRPD Kota Pangkalpinang mendorong Pemkot Pangkalpinang untuk mengantongi Perda zona wilayah untuk PKL.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, Rudi Kurniawan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Komisi I DRPD Kota Pangkalpinang Rudi Kurniawan menegaskan, pihaknya kini sedang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk mengantongi peraturan daerah (Perda) zona wilayah untuk berdagang para pedagang kaki lima (PKL). 

Kata Rudi, hal ini menjadi sangat penting agar para pelaku usaha yang berjualan tidak lagi khawatir.

"Kami sudah merapatkan ini bersama OPD terkait, dan diusahakan selesai dalam waktu dekat ini. Kita dewan terus menggodok agar Pemkot Pangkalpinang ini mengantongi Perda zona wilayah berdagang para PKL," sebut Rudi kepada Bangkapos.com, Senin (22/5/2023).

"Zona wilayah ini agar para PKL punya rasa ketenangan, tidak lagi khawatir wilayahnya akan didatangi petugas lantaran berjualan di tempat yang dilarang," tambahnya.

Baca juga: Kisah Kamil PKL di Kawasan BTC, Penghasilan Tak Menentu Tergantung Harga Sawit dan Timah  

Kata Rudi, menertibkan PKL tidak hanya semata-mata sekedar melarang berjualan saja. Namun harus punya solusi untuk memindahkan para PKL ke tempat yang lebih baik.

Apalagi menurutnya, para pelaku usaha memang pendongkrak pertumbuhan ekonomi di Pangkalpinang.

"Kita ingin menertibkan PKL tapi harus punya solusi, dan solusinya adalah kalau kita melarang mereka (PKL-red) berjualan disitu harus punya tempat untuk memindahkan mereka. Makanya dengan adanya Perda ini diharapkan memberi solusi untuk para PKL," terangnya.

Dia menambahkan, dalam perda tersebut nantinya akan tecantum kawasan mana-mana saja yang diperbolehkan untuk berjualan, yang berjualan dengan waktu tertentu, dan sama sekali tidak diperbolehkan berjualan.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved