Berita Pangkalpinang

Panel Lampu Tenaga Surya Pinggiran Landasan Pesawat Bandara Dicuri, Pelaku Residivis Kambuhan

Pihak AVSEC Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sudah beberapa bulan yang lalu sejak Februari hingga

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
IST/Polda Babel
Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Bangka Belitung, telah melakukan ungkap kasus tindak pidana, pencurian panel lampu tenaga surya yang terpasang di pinggiran landasan bagian utara Bandara Depati Amir. Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini bernama Renaldi alias RE (22).  

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, telah melakukan ungkap kasus tindak pidana, pencurian panel lampu tenaga surya yang terpasang di pinggiran landasan bagian utara Bandara Depati Amir. 

Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini bernama Renaldi alias RE (22). 

Pria kelahiran 11 Mei 2002 ini, ditanggap dikediamannya jalan SMP Negeri 10 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, pada Jumat (19/5/2023) pukul 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo menjelaskan, kronologi ungkap kasus yang berhasil diungkap polisi.

Berawal pada Selasa 16 Mei 2023 adanya informasi dari masyarakat dan hasil koordinasi Tim 2 Opsnal dengan pihak PT. Angkasa Pura Bandara Depati Amir Pangkalpinang, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Yaitu hilangnya panel lampu tenaga surya yang terpasang pinggiran landasan bagian utara Bandara Depati Amir. 

"Pihak AVSEC Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sudah beberapa bulan yang lalu sejak Februari hingga Mei 2023 dan diduga pelaku melakukan tindak pencurian secara bertahap," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, kepada Bangkapos.com, Senin (22/5/2023) di tempat kerjanya.

Selanjutnya, pada saat dilakukan pengecekan dari pihak teknisi Bandara Depati Amir Pangkalpinang, diketahui kehilangan panel lampu tenaga surya berikut Accu lampu tersebut. 

"Berdasarkan informasi dan keterangan tersebut, tim mengarahkan pihak PT. Angkasa Pura untuk membuat laporan polisi di kantor polisi terdekat. Sehingga peristiwa tindak pidana pencurian tersebut bisa ditindak lanjuti," katanya. 

Selanjutnya, tim 2 langsung melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian tersebut mulai dari disekitar TKP dan langsung menyebar jaringan atau informan untuk mengetahui pelaku tindak pidana pencurian tersebut. 

Pada hari Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, Tim mendapat informasi dari informan ada seseorang warga jalan Bukit Dealova, Gang Muda Desa Kace Timur Kabupaten Bangka, yang membeli beberapa panel lampu tenaga surya second atau bekas untuk keperluanya sendiri. 

"Tim 2 Opsnal langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud guna mengecek kebenaran informasi tersebut dan bertemu dengan seseorang yang membelinya. Tim langsung menanyakan kebenaran informasi, terkait panel lampu tenaga surya yang dibelinya," ujarnya.

Kemudian pembeli itu, kata Jojo, mengakui dirinya telah membeli empat buah panel lampu tenaga surya melalui Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB).

"Pembeli diketahui berinisial R, mengetahui panel lampu tenaga surya tersebut ada barang bekas/second sehinga ia membeli empat buah panel lampu tenaga surya, seharga Rp 800.000 untuk satu panel dan digunakan untuk keperluan tambahan daya listrik usaha pembuatan kerupuk," terangnya.

Selanjutnya tim mengamankan empat buah panel lampu tersebut yang sudah terpasang di atas atap rumah R.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved