Berita Pangkalpinang
Astrada Bangka Belitung Sambut Baik Diterbitkan WPR oleh Pemerintah
Ketua Harian Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suryadi, berucap syukur telah diterbitkannya WPR
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
"Untuk memastikan ada atau tidaknya timah. Tahapan eksplorasi menjadi hal mutlak untuk dilakukan. Sehingga kita bisa bicara aspek sumber daya sampai cadangan dan nantinya sampai ke umur tambangnya sendiri. Tentu aspek-aspek ekplorasi membutuhkan biaya yang sangat besar. Semakin detil ekplorasi serta ragam teknologi yang digunakan tentu berbanding lurus dengan biaya yang mesti dikeluarkan," tegasnya.
Jangan Dipersulit
Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, menyambut baik, terkait Kementerian ESDM menerbitkan WPR di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur seluas 8.606 hektare, yang tersebar di 123 blok.
Setelah adanya WPR, selanjutnya dikatakan Adet Mastur, pemerintah daerah menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR).
Sehingga masyarakat dapat melakukan usaha pertambangan di atas wilayah WPR.
"Tugas pemerintah daerah akan memberikan IPR kepada para penambang di wilayah WPR. Itu ada luas maksimal per orang. Tidak bisa menggunakan alat berat, perlu diperhatian secara teknis di lapangan nantinya," kata Adet Mastur, politikus PDI Perjuangan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, dikatakan Adet, tentunya disambut baik oleh DPRD Babel, sebagai upaya penataan tata kelola pertimahan di Babel.
"Kalau kita khususnya menyambut baik dilkeluarkan WPR. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran hukum penangkapan oleh pihak aparat hukum terhadap masyarakat yang melakukan usaha pertambangan. Tinggal mereka berusaha minta izin ke pemda untuk medapatkan IPR," terangnya.
Ia juga mengharapkan, apabila masyarakat ingin mendapatkan IPR tidak dipersulit oleh pemerintah daerah dan tidak adanya praktik monopoli di dalamnya.
"Pemda jangan mempersulit untuk masyarakat mendapatkan IPR ini, silakan diterima kalau memang ada kekurangan persyaratan, beri tahu, jangan mempersulit. Saya katakan ini banyak yang berminat untuk melakukan usaha ini, tentu jangan di monopoli oleh salah satu pihak saja," tegasnya.
"Misalnya luasan di Bangka Tengah berapa Belitung Timur berapa dibagi bagi. Jangan dimonopoli oleh satu pihak untuk melakukan pertambangan. Terkadang melakukan monopoli, ada pemodal satu orang mengatasnamakan orang banyak," lanjutnya.
Lebih jauh, Adet mengharapkan tidak hanya Beltim, Basel dan Bangka Tengah diterbitkan WPR. Tetapi perlu daerah lainnya di Babel diterbitkan WPR.
"Misalnya wilayah mana eks penambangan berikan WPR ke pemerintah daerah, biar masyarakat yang bergantung dengan tambang silakan mengusulkan WPR. Sehingga mereka dapat bekerja dan tidak ada dampak hukumnya," katanya.
"Kami harapkan juga tidak hanya tiga kabupaten ada WPR, tetapi seluruh kabupaten di Babel ini dapat diusulkan karena memiliki wilayah tambang. Biar kita penataan wilayah pertambangan. Dengan ada WPR, memberi ruang untuk melakukan pertambangan sesuai harapan masyarakat," pesannya.
Mengenai kajian lingkungan pasca aktivitas pertambangan, dikatakan Adet tentunya telah dipikirkan oleh pemerintah. Sebelum ia menerbitkan WPR dan IPR nantinya.
"Tentunya mereka yang mengusulkan harus dibarengi dengan kajian lingkungan. Dengan dikelurkan WPR ini berarti kajian lingkungan sudah dibuat. Kalau dibuat mohon pemerintah daerah melakukan kajian. Setelah melakukan aktivitas pertambangan jangan meninggalkan bekas kolong," harapnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Hari Terakhir Pencairan, 884 Penerima di Bangka Belum Cairkan BSU |
![]() |
---|
Awal Perkenalan dan Dugaan Motif Pembunuhan Pemred Media Online di Pangkalpinang, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Pencak Silat Babel Raih 6 Medali di 3rd Internasional Indonesia Pencak Silat Open Championship 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas di Galeri 24 Pegadaian Pangkalpinang Turun Hari Ini, Promo Kemerdekaan Masih Berlaku |
![]() |
---|
Cuaca Pangkalpinang Mulai Panas, BPBD Siagakan Tim Hadapi Kekeringan dan Kebakaran Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.