Berita Pangkalpinang

Pelaku LGBT Nekat Curi Jam Tangan, Handphone dan Uang Teman Kencannya Karena Ngaku Tak Dibayar

Tak kunjung mendapatkan bayaran dari teman kencan sejenisnya membuat seorang pelaku LGBT bernama FA (19 tahun) terjerat dalam kasus pencurian.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ist/Polresta Pangkalpinang
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, menangkap FA pelaku tindak pidana pencurian. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Tak kunjung mendapatkan bayaran dari teman kencan sejenisnya membuat seorang pelaku LGBT bernama FA (19 tahun) terjerat dalam kasus pencurian.

FA ditangkap oleh tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah melakukan aksinya yang berujung pada penangkapannya.

Tim Buser Naga yang bekerjasama dengan tim Buser Polres Bangka Barat berhasil menangkap FA di kediamannya di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban bernama SU (39 tahun) kehilangan satu unit handphone dan jam tangan merek Alexander Christy di rumahnya di kawasan Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang pada Rabu (26/4/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,3 juta akibat perbuatan FA.

"Tim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka Barat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Mentok," ujar Kompol Evry Susanto pada Rabu (27/5/2023).

Selama proses interogasi, terungkaplah motif pelaku yang nekat melakukan pencurian.

Hal ini disebabkan karena FA tidak mendapatkan upah yang dijanjikan setelah melakukan kencan dengan korban.

Pelaku yang tidak ingin pulang dengan tangan hampa akhirnya melakukan aksi pencurian terhadap harta benda milik korban.

"Awalnya mereka berkenalan melalui aplikasi khusus pertemanan pria. Setelah bertemu, pelaku menginap satu malam di kediaman korban. Pada paginya, pelaku tidak menerima bayaran seperti yang dijanjikan oleh korban," jelas Kompol Evry Susanto.

Ketika melakukan aksi pencurian, pelaku meminta korban untuk membelikan minuman dan makanan di toko.

Pada kesempatan tersebut, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang korban.

"Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku masih bertemu dengan korban. Namun, pelaku mengatakan akan kembali ke rumah temannya, tetapi sebenarnya pelaku melarikan diri ke Mentok," ungkapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti hasil curiannya telah diamankan di kantor Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved