Komplotan Pencuri Bersenjata Dibekuk

Ini Rekam Jejak Komplotan Pencuri Bersenjata Api yang Beraksi di 18 TKP di Bangka

Terhitung sejak Jumat (26/5/2023) hingga Senin (29/5/2023), Tim Kelambit Buser Polres Bangka bekerja keras mengungkap kasus pencurian.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: M Ismunadi
deddy marjaya
Tiga Pelaku komplotan pencurian yang dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka, antara lain Slamet Santoso alias Edi Ribut (36) warga Parit Pekir Sungailiat Supanto alias Acong (28) warga Girimaya Pangkalpinang dan Arifin alias Ifin (41) warga Parit 7 Kuday Sungailiat, terpaksa pencurian terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka pada Sabtu (27/5/2023) malam. Ketiganya berusaha kabur saat dilakukan penangkapan dan pengembangan mencari barang bukti hasil pencurian. 

Edi Ribut mengaku membeli senpi tersebut dari rekannya Acong seharga Rp 3.000.000 (3 juta).

Acong  sendiri mengaku mendapatkan dari Zul Amri, warga Girimaya Kota Pangkalpinang.

Akhirnya pada Senin (29/5/2023) malam Zul Amri dibekuk yang mengaku mendapatkan senpi dan peluru dari Rindang Lembayong alias Bujang.

Tak lama Bujang juga dibekuk di Pangkal Balam Kota Pangkalpinang yang mengaku mendapatkan dari Jodi yang meminta menjualkan.

Jodi diamankan di kawasan Ampui Kota Pangkalpinang.

Jodi mengaku senjata tersebut milik ayahnya yang sudah meninggal dunia yang didapat ayahnya dari Jawa Barat.

Setelah ayahnya meninggal kemudian senpi tersebut ia jual.

"Jadi ada dua kasus dalam pengungkapan ini pertama kasus pencurian dan kasus kedua kepemilikan senjata api yang saling berkaitan," kata AKBP Taufik Noor Isya.

Dapat timah panas

Slamet Santoso alias Edi Ribut dan dua rekannya, Acong (28), warga Girimaya Pangkalpinang, dan Arifin alias Ifin (41) warga Parit 7 Kuday Sungailiat, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka Sabtu (27/5/2023) malam.

Ketiganya berusaha kabur saat dilakukan penangkapan dan pengembangan mencari barang bukti hasil pencurian.

Dalam beraksi para pelaku yang merupakan resdivis pencurian dalam beraksi selalu membawa senjata api rakitan yang berhasil diamankan.

Otak komplotan ini Slamet Santoso alias Edi Ribut (36) warga Parit Pekir Sungailiat bahkan sudah 4 kali keluar masuk penjara.

Rekannya yang ikut beraksi juga resdivis yakni Supanto alias Acong (28) warga Girimaya Pangkalpinang dan Arifin alias Ifin (41) warga Parit 7 Kuday.

Baca juga: Dalam 4 Hari Tim Kelambit Bekuk Komplotan Pencuri dan Ungkap Kepemilikan Senjata Api 

Selain barang bukti Senpi rakitan berikut 6 peluru aktif juga diamankan berbagai barang curian mulai dari ratusan slop rokok, alat elektronik hingga ban mobil.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved