Komplotan Pencuri Bersenjata Dibekuk

Dalam 4 Hari Tim Kelambit Bekuk Komplotan Pencuri dan Ungkap Kepemilikan Senjata Api 

Dalam pengungkapan kasus Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibantu oleh Polsek Mendo Barat, Polsek Pemali dan Tim Opsnal Polres Bangka Barat.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Aipda Hendra Yadi dalam 4 hari sejak Jumat (26/5/2023) hingga Senin (29/5/2023) berhasil membekuk komplotan pencurian di berbagai wilayah di Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Kota Pangkalpinang.

Tak sampai di situ Tim Kelambit Buser Polres Bangka juga mengungkap kepemilikan senjata api laras pendek rakitan jenis revolver yang dikuasai oleh otak komplotan Slamet Santoso alias Edi Ribut.

Dalam pengungkapan kasus Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibantu oleh Polsek Mendo Barat, Polsek Pemali dan Tim Opsnal Polres Bangka Barat.

"Ini merupakan kerjasama tim pengungkapan oleh Tim Opsnal Polres Bangka dibantu oleh Polsek Mendo Barat, Polsek Pemali juga dibantu Tim Opsnal Polres Bangka Barat," kata  AKBP Taufik Noor Isya Selasa (30/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Otak Komplotan Pencuri Ditangkap Polres Bangka, Kubur Senjata Api dan Peluru

Pengungkapan kasus komplotan pencurian dan senjata api rakitan melibatkan Tim Buser Polres Bangka, Polsek Pemali, Polsek Mendo Barat. Juga dibantu oleh Tim Opsnal Polres Bangka Barat bermula penyelidikan kasus pencurian di salah satu bengkel di Kecamatan Mendo Barat.

Awalnya Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Polsek Mendo Barat mengamankan pembeli ban mobil yarg dicuri dari bengkel.

Saat akan membekuk para pelaku dua orang ternyata didapat informasi dua pelaku berusaha kabur ke Palembang melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian bekerja sama dengan Opsnal Polres Bangka Barat berhasil membekuk Slamet Santoso alias Ribut dan Supanto alias Acong saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian menggunakan motor.

Selain itu juga diamankan Arifin alias Ifin anggota komplotan lainya dikediamannya di Sungaliat. 

Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung melakukan pengembangan terkait informasi senjata api yang dikuasai oleh Edi Ribut saat beraksi melakukan pencurian.

Dari keterangan Edi Ribut diketahui senjata api dan 6 butir peluru ia kubur di belakang rumah kerabatnya di Pemali. Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibantu oleh Polsek Pemali akhirnya berhasil menemukan senpi yang dikubur.

Edi Ribut mengaku membeli senpi tersebut dari rekannya Acong seharga Rp 3.000.000 (3 juta). Acong  sendiri mengaku mendapatkan dari Zul Amri warga Girimaya Kota Pangkalpinang.

Akhirnya pada Senin (29/5/2023) malam Zul Amri dibekuk yang mengaku mendapatkan senpi dan peluru dari Rindang Lembayong alias Bujang.

Tak lama Bujang juga dibekuk di Pangkal Balam Kota Pangkalpinang yang mengaku mendapatkan dari Jodi yang meminta menjualkan.

Jodi diamankan di kawasan Ampui Kota Pangkalpinang. Jodi mengaku senjata tersebut milik ayahnya yang sudah meninggal dunia yang didapat ayahnya dari Jawa Barat. Setelah ayahnya meninggal kemudian senpi tersebut ia jual.

"Jadi ada dua kasus dalam pengungkapan ini pertama kasus pencurian dan kasus kedua kepemilikan senjata api yang saling berkaitan," kata AKBP Taufik Noor Isya. (deddy marjaya).

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved