Kabar Gembira, Gaji PNS Naik Tahun 2024, Pemerintah Sedang Buat Aturan

Kabar gembira untuk kalangan PNS atau ASN. Pemerintah berencana menaikan gaji aparatur negara pada tahun 2024.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk kalangan PNS atau ASN. Pemerintah berencana menaikan gaji aparatur negara pada tahun 2024.

Kabar itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru-baru ini. Ia membeberkan perencanaan terhadap kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 mendatang.

Dia mengungkapkan, perhitungan besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan masih digodok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kenaikan gaji PNS insha Allah sedang digodok Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani usai rapat kerja Banggar DPR dengan pemerintah di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Apa Boleh Menawar Harga Hewan Kurban untuk Idul Adha, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Dibukanya Kran RKAB Jadi Pertanda Kecil Kemungkinan Larangan Ekspor Timah Batangan di Tahun Ini

Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, Presiden Joko Widodo(Jokowi) sendiri yang akan umumkan terkait kenaikan gaji PNS.

"Beliau mempertimbangkan nanti beliau yang mengumumkan pada RUU APBN," pungkasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia mengatakan usulan ini tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran.

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas.

Nantinya, kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan. Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.

Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelas Anas.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Dave Akbarshah Fikarno menyampaikan, wacana pemerintah terkait kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai akan memicu Inflasi.

Dave mengatakan, nilai inflasi yang ditargetkan pemerintah sebesar 1,5 sampai 3,5 persen di tahun 2024 itu, sedianya perlu dicermati secara seksama di tengah tren inflasi dunia yang diperkirakan masih relatif tinggi hingga tahun depan.

"Wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau ASN yang berpotensi meningkatkan laju inflasi secara nasional. Terlebih tahun 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi Pemilu serentak," kata Dave.

Selain itu, Dave berujar, kebijakan moneter di Amerika Serikat sejak beberapa tahun terkahir, menciptakan nilai tukar rupiah yang diproyeksikan pada kisaran Rp 14.700 hingga Rp 15.300 di tahun 2024 diperkirakan masih dalam rentang periode strong dolar.

"Dalam situasi seperti ini kurs rupiah beresiko mengalami deviasi yang cukup lebar dari targetnya," ucapnya.
Adapun hal lain dikatakan Dave, pertumbuhan ekonomi tahun 2024 diusulkan pada kisaran 5,3 hingga 5,7 persen, Fraksi Partai Golkar menilai target tersebut terbilang realistis. Hal tersebut dilihat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara terbaik dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Namun demikian, lanjut Dave, pencapaian target itu bukan tanpa resiko dan tantangan.

Terutama dari faktor-faktor eksternal, seperti gejolak harga dan permintaan global terhadap ekspor komoditas unggulan nasional.

"Karena itu Fraksi Partai Golkar mengharapkan penjelasan yang lebih rinci dari pemerintah terkait langkah strategi serta mitigasi risiko dalam realisasi target tersebut," papar dia.

Gaji ke-13

Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dicarikan pada 5 Juni 2023. Hal in dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto .

Tri Budhianto memastikan instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023, mengingat tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut dia menyebutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Ketentuan pencairan gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya. Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

Mengacu kepada PP Nomor 15 tahun 2023, komponen besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN disesuaikan dengan anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk gaji gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke 13 akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS? Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran gaji ke-13 PNS hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan

I Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

(Tribun Network/bel/van/wly/bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved