Berita Pangkalpinang

Pendaftaran Siswa SD Tahun Pelajaran 2023/2024 Kota Pangkalpinang Berikut Jadwal dan Aturannya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 tingkat SD tidak lama lagi akan memasuki tahap pendaftaran pada tanggal 5-10 Juni.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Dok/Bangkapos.com
Ilustrasi pengumuman penerimaan calon peserta didik baru di Pangkalpinang. L 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 untuk tingkat SD tidak lama lagi akan memasuki tahap pendaftaran pada tanggal 5-10 Juni 2023.

Setelah pendaftaran dibuka selama rentang waktu lima hari, selanjutnya berkas para calon peserta didik akan diverifikasi terlebih dahulu pada tanggal 12-17 Juni 2023 sebelum akhirnya diumumkan pada tanggal 3 Juli 2023.

Berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang nomor 70 tahun 2023 tentang petunjuk teknis PPDB pada taman kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tahun pelajaran 2023/2024.

Pendaftaran PPDB untuk tingkat SD dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu zonasi, mutasi (perpindahan tugas orang tua) dan afirmasi.

Pada jalur zonasi, PPDB di Kota Pangkalpinang terbagi menjadi enam zona di antaranya zonasi 1 meliputi peserta didik wilayah Kecamatan Rangkui, zonasi 2 meliputi peserta didik wilayah yang Girimaya.

Zonasi 3 meliputi peserta didik wilayah Kecamatan Bukit Intan.

Zonasi 4 meliputi peserta didik wilayah Kecamatan Gerunggang dan Tamansari.

Zonasi 5 meliputi peserta didik wilayah Kecamatan Gabek.

Zonasi 6 meliputi peserta didik wilayah Kecamatan Pangkalbalam.

Ketika mendaftar, peserta didik hanya bisa daftar ke satu sekolah dalam satu zona saja dan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka akan diseleksi usia.

Lalu, ketika seleksi terdapat kesamaan waktu kelahiran maka didahulukan yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah.

Berkas yang perlu dipenuhi guna mendaftar pada jalur zonasi di antaranya, akte kelahiran, kartu keluarga atau surat keterangan domisili sebagai pengganti yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Pada jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua, harus dibuktikan dengan surat keputusan penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum.

Seleksi jalur mutasi dilakukan dengan menentukan peringkat berdasarkan usia paling tinggi, dan apabila terdapat kesamaan maka didahulukan calon peserta didik yang daftar lebih awal.

Pada jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Pendaftaran jalur ini, calon peserta didik diminta memenuhi berkas bukti keikutsertaan program keluarga tidak mampu seperti Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan atau Kartu Keluarga Sejahtera yang diterbitkan dinas sosial.

Sementara itu, bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus wajib melampirkan surat keterangan psikolog.

Jalur afirmasi diprioritaskan bagi calon peserta didik yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar dan apabila masih ada sisa kuota pada jalur ini selanjutnya bisa diisi oleh calon peserta didik yang orang tuanya mengikuti Program Keluarga Harapan atau Program Keluarga Sejahtera.

Sistem PPDB tingkat SD tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan secara online dengan kuota paling sedikit 70 persen untuk jalur zonasi, paling sedikit 15 persen untuk jalur afirmasi dan paling banyak 5 persen untuk jalur mutasi dari total daya tampung sekolah.

Untuk diketahui, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Nomor 71 tahun 2023, pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 telah ditetapkan kuota penerimaan peserta didik sebanyak 5148 siswa yang akan ditampung di 145 rombongan belajar atau kelas dari 88 sekolah swasta dan negeri.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved