Berita Pangkalpinang

Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice

Kabar berkas kasus yang melibatkan Hellyana telah P21 dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Aco Rahmadi Jaya 

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Aco Rahmadi Jaya saat ditemui di Kantor Kejati Bangka Belitung, Selasa (4/11/2025). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan tersangka Wakil Gubernur Babel, Hellyana dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan penyidik Polda Babel ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Kabar berkas kasus yang melibatkan Hellyana telah P21 dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Aco Rahmadi Jaya 

"Jadi hari ini kami Kejati Bangka Belitung ada menerima penyerahan barang bukti, atau p21 dari penyidik Polda Bangka Belitung terhadap atas nama tersangka Hellyana," ujar Aco Rahmadi Jaya, Selasa (4/11/2025).

Diketahui sebelumnya Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Baca juga: Risnawati Berjuang Tuntut Keadilan, Minta Durani yang Membunuh Suaminya Alfian Divonis Hukuman Mati

"Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, kalau krnologis pasti semua sudah tahu tentang pemesanan kamar dan fasilitasnya dimana korban sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran," jelasnya.

Lebih lanjut dari pantauan Bangkapos.com, Hellyana sempat mendatangi Kantor Kejati Provinsi Bangka Belitung pada sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya.

Namun pada pukul 14.00 wib, Hellyana pun diketahui sudah bergegas meninggalkan Kantor Kejati Bangka Belitung. 

"Pemeriksaan biasa tahap II terkait dengan barang buktinya dan orangnya atau subjek," ucapnya. 

Sementara itu terkait proses hukum, lebih lanjut Aco mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus Hellyana tersebut. 

"Jadi untuk selanjutnya, ini kami mengupayakan mediasi diawal karena ada RJ. Namun ini juga terkait dengan kesepakatan dan jika tidak ada kesepakatan, maka perkara akan kita lanjutkan ke Pengadilan sebagaimana mestinya," bebernya.

Aco pun memastikan untuk upaya RJ, akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

"Ini masih memenuni kualitas untuk dilakukan RJ, dalam artian yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana, nilai kerugian dan ancaman pidananya," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved