Bangka Pos Hari Ini
Dinyatakan Mundur Setelah Lulus PPPK, Nasib Dua Honorer di Kabupaten Bangka di Ujung Tanduk
Guratan wajah Evi Oktaviani, honorer Unit Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, terlihat sedih.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Guratan wajah Evi Oktaviani, honorer Unit Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, terlihat sedih.
Matanya berkaca-kaca saat menceritakan nasib pilu yang dialaminya.
Kekecewaan begitu dirasakan oleh Warga Kampung Matras Kecamatan Sungailiat itu.
Bagaimana tidak, harapannya untuk memperbaiki nasib dengan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam sirna.
Perempuan berusia 38 tahun ini tidak sendiri, rekannya Angga (32) sesama honorer di Unit Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Kabupaten Bangka, juga mengalami nasib serupa.
Kepada awak media, Evi menceritakan nasibnya.
Awalnya dia sempat menerima kabar gembira, lulus tes penerimaan PPPK pada Rabu (23/5) lalu.
Lalu dia diminta pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SumberDaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka, untuk mendaftar ulang dengan mengisi form daftar riwayat hidup ke dalam aplikasi.
“Jadi saya pun mulai mengurus berkas-berkas untuk diunduh di aplikasi tersebut dan berencana mengunduhnya besok atau Kamis (24/5/2023),” ungkap Evi yang menggelar jumpa pers di kediamannya di Kampung Matras, Kecamatan Sungailiat, Bangka, Selasa (30/5/2023) malam.
Namun betapa resahnya Evi, ketika hendake membuka aplikasi tersebut pada Kamis (24/5/2033) untuk mendaftar ulang, ternyata sudah tidak bisa mengaksesnya lagi.
Bahkan pada laman aplikasi tersebut dirinya dinyatakan telah mengundurkan diri dari tenaga PPPK dengan huruf berwarna merah.
Sontak Evi pun kaget, bercampur bingung. Apalagi dirinya merasa tidak pernah membuat pernyatakan dan mengajukan berkas mengundurkan diri dari PPPK.
“Bingung dan kaget, kok dinyatakan mengundurkan diri dari PPPK, padahal tidak pernah,” ucapnya dengan nada meninggi.
Evi yang sudah mengabdi selama 9 tahun sebagai honorer, tidak tinggal diam.
Dia dan rekannya hari itu segera mendatangi Kantor BKPSDM Bangka untuk meminta kejelasan atas status yang tertera di dalam aplikasi tersebut.
“Saya dan rekan saya. Kami berdua pergi ke Kantor BKPSDM ke Bidang Kepegawaian. Katanya mungkin sistem lagi error jadi kami disuruh menunggu,” sebut Evi
Mendapat jawaban yang tak pasti, Evi dan rekannya juga berupaya mendatangi instansi terkait lainnya untuk meminta kejelasan, namun jawaban yang mereka terima hanya membuat kecewa.
“Saya sudah kemana-mana belum ada kejelasan dan hingga sekarang belum juga bisa masuk atau menagkses aplikasi untuk daftar ulang,” kata Evi dengan nada resah.
Lanjut Evi pada Jumattanggal 25 Mei 2023, dia diminta BKPSDM Bangka untuk membuat surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dan kronologis terjadinya status pengunduran dirinya di dalam aplikasi.
“Saya diminta membuat surat pernyataan dan kronologis berikut data-datayang harus diunduh kedalam aplikasi dan sudah kami serahkan ke BKPSDM. Namun sampai hari inibelum juga ada kejelasan nasib kami,” keluh Evi.
Kini kekhawatiran menghantui Evi dan rekannya.
Nasib keduanya berada di ujung tanduk. Pasalnya batas akhir persyaratan yang harus dilampirkan ke dalam aplikasi bagi PPPK yang lulus, tercatat tanggal 8 Juni 2023.
Sementara hingga saat inii aplikasi untuk mendaftar ulang tersebut belum juga bisa dibuka.
“Saya takut tak dapat mengikuti prosedur ke-lengkapan berkas yang dampaknya akan berujung pada nasib status pekerjaan saya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Ia pun berharap ada solusi dari Pemkab Bangka terhadap permasalahan yang ia alami bersama rekannya.
“Saya sangat berharap bisa diangkat menjadi tenaga POPK sesuai pengumuman pertama yang didapat dari aplikasi. Karena saya tidakp pernah melampirkan surat pengunduran diri,” katanya dengan suara bergetar.
Komunikasi ke BKN
Kepala BKPSDM Kabupaten Bangka, Baharita saat dikonfirmasi membenarkan ada dua honorer di Unit Damkar Kantor Saptpol PP Bangka yang lulus PPPK.
Namun sementara tidak bisa melanjutkan pem-berkasan karena statusnya mengundurkan diri.
“Namun kedua orang yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengundurkan diri, meskipun tampilan akun mereka di sistem sudah mengajukan pengunduran diri,” kata Baharita kepada Bangka Pos, Rabu (31/5).
Dia mengakui telah berkomunikasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai nasib dua honorer tersebut.
Kata Baharita, menurut penjelasan pihak BKN kasus serupa pernah terjadi pada seorang guru lulus PPPK, di mana kronologisnya guru tersebut tidak menutup sistem dengan sempurna sehingga kemungkinan ter-clik tombol mengundurkan diri.
Lanjut Baharita, akun password pada aplikasi tersebut hanya peserta sendiri yang tahu, kecual dibagikan kerahasiaannya mepada orang lain.
“Kemungkinan kecil ada yang melakukannya tidak melalui akses akun mereka,” bebernya.
Baharita menambahkan berdasarkan petunjuk dari pihak BKN, kedua honorer diiarahkan mengajukan surat penjelasan terkait statuse tersebut (mengundurkan diri) dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa tidak mengajukan pengunduran diri.
Mereka juga diminta menjelaskan kronologis dari awal membuka sistem sampai melihat tampilan pada laman aplikasi dinyatakan mengundurkan diri.
“Kita masih menunggu tindak lanjut surat dari Pak Sekda supaya Panselnas bisa mereset sistem sehingga yang bersangkutan bisa melakukan pemberkasan,” imbuhnya.
Berkaca dari kasus ini, Baharita berpesan bahwa akun yang dipegang peserta ujian PPPK bersifat rahasia cdan tidak boleh sembarangan diketahui orang lain
“Pesan kami akun itu sifatnya rahasia, tidak boleh sembarangan dibagi kepada orang lain karena bisa dibuka oleh orang lain dan kemudian diganti password oleh orang lain,” imbau Baharita. (die)
Bupati Perintahkan Cek ke Jakarta
KASUS yang menimpa Evi Oktaviani (38) dan Angga (32) honorer di Unit Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Kabupaten Bangka, mendapat perhatian dari Bupati Bangka, Mulkan.
Kedua honorer yang lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini terancam gagal diterima, lantaran tak bisa mendaftar ulang karena dinyatakan
mengundurkan diri.
Padahal keduanya mengaku tidak
pernah menyatakan mundur dari PPPK.
Untuk memastikan nasib kedua honorer ini, Bupati Bangka Mulkan telah turun tangan langsung dengan memerintahkan staf BPKSDM Bangka untuk berangkat ke Kantor Badan
kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Staf BPKSDM Bangka diinstruksikan untuk meminta proses reset aplikasi dua pe-
serta yang lulus tes PPPK tersebut dan meng-cross chek data yang sudah dikirim ke
BKN.
“Tim BPKSDM Bangka, Senin (5/6/2023) ini akan langsung cross chek data yang sudah
dikirim dua honorer Unit Damkar itu ke BKN. Karena berkas surat pernyataan ini
sudah dikirim, Senin (29/5/2023) kemarin,” kata Boy Yandra Staf Ahli Bupati Bangka, Rabu (31/
5/2023) kepada Bangka Pos.
Boy mengaku BKPSDM Bangka, Senin (29/5) lalu
sudah melayangkan berkas pernyataan dari kedua honorer tersebut ke BKN, bahwa
mereka tidak pernah mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.
Hal itu mengingat batas akhir pemberkasan hingga 8 Juni 2023 mendatang, sehing-
ga status tenaga honorer du Unit Damkar Satpol PP Kabupaten Bangka ini harus
mendapat kepastian.
“Pemberkasan terakhir 8
Juni 2023, perlu kepastian dari
BKN terkait nasib mereka,”
tandas Boy. (die)
Hati Kami Juga Hancur, Insiden Perusakan Kantor PT Timah Tbk Meninggalkan Trauma |
![]() |
---|
Sekda Kota Pangkalpinang Ingatkan ASN agar Menjaga Etika |
![]() |
---|
Alasan Pinjam Buat Pergi ke Toko, Aris Gadaikan Sepeda Lipat Tetangga Seharga Rp 150ribu |
![]() |
---|
Puluhan Guru Dilatih Cara Mengoperasikan Perangkap Interactive Flat Panel |
![]() |
---|
Kisah Pilu Yani Dilarikan ke IGD Terkena Gas Air Mata Ditembak Polisi ke Pendemo di Kantor PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.