Bangka Pos Hari Ini

Ada Jalur Khusus dalam Penerima Siswa Baru, Bayar Meja atau Punya Beking

Putri menyinggung ‘jalur khusus' yang bisa ditempuh wali murid atau orang tua yang ingin masuk SD tertentu.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos Hari Ini, Senin (5/6/2023). 

“Pendaftar itu bisa mencapai 500 orang. Sedangka sekolah kita kuotanya hanya
108 orang,” katanya.

“Kalau bahasanya membantu, ya kita mau saja
membantu. Tapi kan kembalike kemampuan sekolah. Dari  500 pendaftar itu kalau mau
dibantu semua ya bagaimana,” lanjutnya.

Itupula yang kemudian menurut Putri memunculkan jalur khusus yang disebutnya harus bayar atau punya beking.

Apalagi, lanjutnya, kebanyakan orang tua bersedia melakukan apapun demi anaknya.

“Tapi sebenarnya kita harus melihat kemampuan anak. Kasihan anaknya jika kemudian belum mampu tapi dipaksakan masuk sekolah yang diinginkan orang tuanya,” ujarnya.

“Belum lagi dari sisi pengajar yang kewalahan apabil muridnya dalam satu kelas
itu cukup banyak. Contohnya di sini saja, seharusnya kita itu satu kelas 36 murid. Tapi kemudian isinya mencapai 40 sampai 44 murid.
Itu yang kemudian bikin gurunya galak, judes, dan lain sebagainya,” jelas Putri.

Dia pun kembali mengulang alasan serupa saat didesak mengungkap jalur khusus yang disebutkannya.

“Kalau bilang daftar ke sana beda zonasi sekolah sama lah jawabannya, kecuali istilahnya dia punya bekingan, oke lah, tanggung kalau mau daftar SDN di luar zonasi,” tegasnya.

Harus persetujuan dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang menegaskan tidak ada istilah jual beli kursi dalam PPDB.

Sejumlah langkah pun dilakukan untuk mengan-
tisipasi kecurangan dalam PPDB 2023 yang akan dimulai hari ini, Senin (5/2023) untuk
jenjang SD.

Subkoordinator Peserta Didik dan Pendidikan Dindikbud Kota Pangkalpinang, Al Hatas Cahyadi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh SD dan SMP agar penerimaan peserta didik baru harus sesuai kuota yang sudah ditentukan.

"Untuk proses PPDB sendiri berdasarkan kuota yang sudah ditentukan setiap sekolah masing-masing, setiap rombongan belajar (Rombel)
ada 36 orang peserta didik baru dan tidak ada penambahan kursi atau murid yang
dilakukan pihak sekolah tanpa sepengetahuan dindikbud," tegas Al Hatas Cahyadi kepada Bangkapos.com, Sabtu (3/6/2023.

"Sekolah boleh menambah jumlah peserta didik dalam satu rombel, dengan catatan adanya persetujuan dari dindikbud dengan didukung
oleh prasarana yang memadai dan telah adanya kesepakatan antara orang tua,
sekolah, dan dindikbud," sambungnya.

Dirinya pun menegaskan kepada seluruh sekolah apabila ada penambahan rombel
atau jumlah peserta didik, tidak ada jual beli kursi atau sumbangan dari pihak orang
tua peserta didik baru.

"Kalau masalah menambah rombel atau peserta didik dalam satu kelas, bisa dilakukan setelah pelaksanaan PPDB selesai pemberkasan
atau daftar ulang seperti dari 36 menjadi 38 atau 40 orang dalam satu kelas. Itu pun ha-
rus ada rapat, jangan sampai ada anak yang tidak bisa sekolah dan antisipasi adanya
jual beli kursi di lingkungan sekolah," tegas Hatas.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved