CPNS 2023
Batas Usia Pelamar CPNS 2023 Tidak Lagi 35 Tahun, Simak Penjelasannya
BKN telah memutuskan bahwa untuk beberapa jabatan tertentu, batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor..
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
BANGKAPOS.COM -- Pada tahun sebelumnya, usia yang bisa mendaftar sebagai CPNS dibatasi maksimal 35 tahun.
Namun pada CPNS 2023, pelamar yang telah berusia 40 tahun berpeluang bisa mendaftar.
Perubahan pada persyaratan batas usia CPNS 2023 tentu saja membuka kesempatan yang begitu besar untuk masyarakat Indonesia.
Khususnya yang sampai saat ini masih berkeinginan untuk berkarir sebagai ASN.
Mengingat pada tahun 2022 lalu, rekrutmen ditiadakan, sehingga bisa jadi pada tahun ini yang mendaftar CPNS akan membeludak.
Perkembangan mengenai adanya perubahan pada batas usia bagi para pelamar CPNS 2023 ini telah diputuskan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Penetapan BKN terhadap perubahan batas usia CPNS 2023 tentunya menjadi bukti dedikasi mereka, serta memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat Indonesia yang ingin melamar CPNS 2023.
Pada penetapan batas usia pelamar CPNS 2023, mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan berusia diatas 35 tahun bisa mendaftar pada CPNS 2023 ini.
Dalam hal ini, BKN telah menetapkan pedoman batas usia maksimal CPNS 2023.
Dimana, batas usia tersebut yang kemudian dikodifikasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat penjelasan mengenai persyaratan umum menjadi CPNS 2023.
Pasal 23 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CPNS 2023.
Namun, dalam ayat 2 pada pasal yang sama, dijelaskan bahwa batas usia maksimal CPNS 2023 tidak hanya terbatas pada usia 35 tahun.
BKN telah memutuskan bahwa untuk beberapa jabatan tertentu, batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 2.
Hal ini tentunya sangat membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftar CPNS 2023, terutama bagi para calon pelamar yang berusia di atas 35 tahun atau juga di bawah 20 tahun.
Kendati demikian, ada yang perlu digaris bawahi di sini, yaitu bahwa kriteria lain, seperti pendidikan dan kredensial yang relevan dengan jabatan yang dilamar, masih tetap ada dan harus dipenuhi oleh para kandidat.
Para calon pelamar CPNS 2023 yang sebelumnya merasa tidak sesuai dengan batasan usia, saat ini bisa lebih percaya diri dan memanfaatkan kesempatan besar ini, karena batas usia maksimal bagi peserta atau pelamar CPNS 2023 telah disesuaikan.
Dengan begitu, para calon peserta CPNS 2023 yang terpilih nantinya dapat mengisi posisi yang dibutuhkan dengan kualitas dan kompetensi yang tinggi.
Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan negara dengan berkarir sebagai ASN melalui jalur CPNS 2023 ini.
Jadwal CPNS 2023 Molor dari Rencana Awal
Berdasarkan rencana daripada pihak Kementerian PANRB, rekrutmen CPNS 2023 akan digelar pada akhir bulan Juni 2023.
Namun, tampaknya hal tersebut akan bergeser dari jadwal CPNS 2023 yang sudah direncanakan sebelumnya.
Sebab, hingga awal Juni 2023 ini, Kementerian PANRB belum selesai melakukan validasi data formasi CPNS 2023 dan PPPK.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Aba Subagja.
"Iya belum pasti Juni ini diumumkan," ujar Aba Subagja kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Aba menjelaskan, tertundanya pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tersebut lantaran masih dilakukan validasi data formasi.
"Semoga bisa selesai segera karena akan kami serahkan masing-masing formasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan seleksi," sambungnya.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/TribunGayo.com/Intan Mutia)
Cara Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 di Link Berikut Ini |
![]() |
---|
Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
15 Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Bisa Dilihat Mulai Hari Ini, Begini Caranya |
![]() |
---|
Simak, Begini Tata Cara Mengisi DRH CPNS 2023 Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan |
![]() |
---|
Simak, Begini Rumus Perhitungan Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023 Beserta Cara Menghitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.