CPNS 2023

Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2023

Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2023. Simak ulasannya berikut ini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Ilustrasi tes CPNS 

BANGKAPOS.COM - Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2023.

Berikut tahapan yang perlu ditempuh untuk melengkapi proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Hal tersebut menjadi langkah krusial dalam perjalanan menuju karier sektor publik.

Pertama-tama, sejumlah instansi telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2023 pada Jumat, 5 Januari 2024.

Informasi lengkapnya dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman resmi kelulusan CPNS 2023 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 5 hingga 12 Januari 2023.

Para peserta yang dinyatakan lolos memiliki hak untuk mengikuti pemberkasan dengan mengisi DRH NIP CPNS 2023.

Waktu pelaksanaannya pada periode 23 Januari hingga 21 Februari 2024.

Sebagai persiapan menghadapi tahap pemberkasan, para peserta disarankan untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengisi DRH NIP CPNS 2023.

Diperluasnya pengisian DRH NIP CPNS 2023 menjadi langkah wajib.

Karena peserta yang dinyatakan lolos namun tidak melaksanakan pemberkasan atau mengisi DRH NIP CPNS 2023 akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Bagi peserta CPNS 2023 yang memutuskan untuk mengundurkan diri, langkah resmi dapat diambil dengan mengirimkan surat pengunduran diri sesuai format yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi, dengan formulir yang dapat diunduh melalui SSCASN.

Setelah sukses mengisi DRH NIP CPNS 2023, para peserta akan menjalani tahap penetapan NIP CPNS pada periode 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

Proses ini melibatkan usulan dari instansi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penting untuk dicatat bahwa peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri tanpa menyampaikan surat resmi akan dikenai sanksi pada tahap akhir ini.

Halaman
123
Tags
CPNS
PPPK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved