Rabu, 8 April 2026

Hakim Tolak Kasasi AGH, Mantan Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun dan Ditahan

Hakim menolak permohonan kasasi mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora. AGH tetap dihukum pidana penjara 3,5 tahun.

Editor: khamelia
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonsi 3,5 tahun penjara 

BANGKAPOS.COM - Hakim menolak permohonan kasasi mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Dengan ditolaknya permohonan kasai tersebut, AGH tetap dihukum pidana penjara 3,5 tahun.

Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (8/6/2023) ini diputus pada Selasa (13/6/2023).

Hakim Agung yang bertugas dalam perkara ini ialah Suharto.

Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun AGH sebagai terdakwa anak.

"Tolak kasasi JPU dan anak," tulis dalam amar putusan Mahkamah Agung pada Selasa (13/6/2023).

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang melibatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: KPK Sebut Tak Ada yang Aneh dari Harta Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang, Molen: Alhamdulillah

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved