Minggu, 19 April 2026

Hakim Tolak Kasasi AGH, Mantan Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun dan Ditahan

Hakim menolak permohonan kasasi mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora. AGH tetap dihukum pidana penjara 3,5 tahun.

Editor: khamelia
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonsi 3,5 tahun penjara 

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasasi Ditolak, AGH Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan David Ozorahttps://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/06/13/kasasi-ditolak-agh-tetap-dihukum-35-tahun-penjara-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved