Berita Pangkalpinang

Syaifudin Dituntut Rendah Karena JC dan Tak Nikmati Uang, Amri Lebih Tinggi dari Hendra Apollo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Pangkapinang menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel

Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Bangka Pos / Anthoni Ramli
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, ditahan penyidik Kejati Babel, Kamis (29/3/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Pangkapinang menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, Selasa (13/6/2023) .

Masing-masing yakni Amri Cahyadi dituntut 4 tahun 6 bulan, Hendra Apollo 2 tahun 6 bulan dan Syaifudin 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan dibacakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Pangkapinang, Toriq Mulahela, Saiful Anwar dan Perdana di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang..

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amri Cahyadi selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Amri Cahyadi sebesar Rp100.000.000,00. Yang mana apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Toriq memaparkan amar tuntutannya.

Selain itu, Amri Cahyadi juga dihukum  membayar uang pengganti sebesar Rp532.899.370,00. Dengan mempertimbangkan pengembalian oleh terdakwa pada tahap Penyidikan sebesar Rp 73.800.000 dan terhadap pengembalian tersebut dirampas untuk negara serta diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti.

"Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3  bulan," pungkas Toriq.

Setelah membacakan tuntutan Amri Cahyadi, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terdakwa Hendra Apollo.

"Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Hendra Apollo  selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 100.000.000, yang mana apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan," sambung Toriq.

Menghukum terdakwa Hendra Apollo membayar uang pengganti sebesar Rp813.238.705,00. Dengan mempertimbangkan pengembalian oleh terdakwa pada tahap Penyidikan sebesar Rp 415.000.000. Dan terhadap pengembalian tersebut dirampas untuk negara serta diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti.

"Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," pungkas Toriq.

Sementara, terdakwa Saifudin dituntut paling ringan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaifudin  selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan denda 100 juta subsidair 3 bulan," tandas Toriq.

Menanggapi tuntutan tersebut, para penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Alasan Amri Cahyadi lebih tinggi 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutarakan dalil pihaknya sehingga ada perbedaan tuntutan antara tiga terdakwa Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved