Berita Pangkalpinang
Syaifudin Dituntut Rendah Karena JC dan Tak Nikmati Uang, Amri Lebih Tinggi dari Hendra Apollo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Pangkapinang menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Syaifudin dituntut paling rendah karena memiliki peran sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.
Selain itu, fakta persidangan terkuak mantan Sekwan DPRD Babel tersebut, tidak sepeserpun menerima uang atau fee dari uang tunjangan transportasi tersebut.
"Kenapa sampai ada tinggi rendahnya tuntutan di antara ketiganya, untuk pak Sarifudin karena dia JC dan dia tidak menikmati uang sama sekali," kata Penuntut Umum Toriq Mulahela, usai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, adanya perbedaan tuntutan hukuman dua tahun antara Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, meskipun status dakwaan keduanya sama hingga tahun 2021.
"Fakta di persidangan tidak pernah ada orang yang melihat priode tahun 2019 sampai 2021 Hendra Apollo menggunakan mobil dinas jabatan. Kalau Amri Cahyadi menggunakan, bahkan sampai mobilnya rusak. kalau Hendra Apolo dia lebih banyak pakai mobil Harriernya," terang Toriq.
Dalam perkara tersebut, penuntut umum menilai perbuatan ketiga terdakwa lebih kepada penyalahgunaan wewenang. Di mana Syaifudin sebagai pengguna anggaran, sementara Amri Cahyadi dan Hendra Apollo sebagai anggota DPRD
"Ini wujud penyalahgunaan wewenang. wujud penyalahgunaan wewenang ini yang tepat dan tujuan untuk menguntungkan ,
karena apa yang dia dapat ini bukan langsung gelonggongan. Diuntungkan bisa pinjam pinjam mobil jadi kami menganggap ini lebih tepat dengan pasal 3," kata Toriq didampingi Penuntut Umum lainnya Saiful Anwar dan Perdana.
Peran Dedy Yulianto
Nama dan peran tersangka Dedy Yulianto, kembali santer disebut sebut dalam sidang tuntutan tiga Koleganya, Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.
Dedy Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan Tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.
Khususnya soal pengalihan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan operasional di DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Santernya nama Dedy Yulianto tersebut, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Toriq Mulahela saat memaparkan pertimbangan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).
"Di mana Wakil pimpinan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto, yang memiliki ide pengalihan status kendaraan dari dinas jabatan ke kendaraan operasional. Rapat tersebut dihadiri terdakwa Syaifudin," ujar Toriq memaparkan amar tuntutan terdakwa Amri Cahyadi.
Selain itu, lanjut Toriq Syaifudin jug sempat mengimbau kepada para wakil pimpinan DPRD Babel, supaya menggunakan kendaraan dinas jabatan. Namun, ketiganya kekeh tetap mengambil tunjangan transportasi.
"Terdakwa Syaifudin juga telah meminta agar ketiganya, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan tersangka Dedy Yulianto menggunakan mobil dinas jabatan, tapi tidak digubris," tegas Toriq.
Wagub Babel Tersangka Penipuan, Ketua DPRD Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah |
![]() |
---|
Wagub Babel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dalam Waktu Dekat akan Dilakukan Pemeriksaan |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Pelantikannya? |
![]() |
---|
Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
SKB Pangkalpinang Siapkan Generasi Unggul dan Berkarakter Lewat Inovasi Pendidikan dan Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.