Berita Pangkalpinang

Syaifudin Dituntut Rendah Karena JC dan Tak Nikmati Uang, Amri Lebih Tinggi dari Hendra Apollo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Pangkapinang menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel

Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Bangka Pos / Anthoni Ramli
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, ditahan penyidik Kejati Babel, Kamis (29/3/2023) 

Syaifudin dituntut paling rendah karena memiliki peran sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.

Selain itu, fakta persidangan terkuak mantan Sekwan DPRD Babel tersebut, tidak sepeserpun menerima uang atau fee dari uang tunjangan transportasi tersebut.

"Kenapa sampai ada tinggi rendahnya tuntutan di antara ketiganya, untuk pak Sarifudin karena dia JC dan dia tidak menikmati uang sama sekali," kata Penuntut Umum Toriq Mulahela, usai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, adanya perbedaan tuntutan hukuman dua tahun antara Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, meskipun status dakwaan keduanya sama hingga tahun 2021.

"Fakta di persidangan tidak pernah ada orang yang melihat priode tahun 2019 sampai 2021 Hendra Apollo menggunakan mobil dinas jabatan. Kalau Amri Cahyadi menggunakan, bahkan sampai mobilnya rusak. kalau Hendra Apolo dia lebih banyak pakai mobil Harriernya," terang Toriq.

Dalam perkara tersebut, penuntut umum menilai perbuatan ketiga terdakwa lebih kepada penyalahgunaan wewenang. Di mana Syaifudin sebagai pengguna anggaran, sementara Amri Cahyadi dan Hendra Apollo sebagai  anggota DPRD

"Ini wujud penyalahgunaan wewenang. wujud penyalahgunaan wewenang ini yang tepat dan tujuan untuk menguntungkan ,
karena apa yang dia dapat ini bukan langsung gelonggongan. Diuntungkan bisa pinjam pinjam mobil jadi kami menganggap ini lebih tepat dengan pasal 3," kata Toriq didampingi Penuntut Umum lainnya Saiful Anwar dan Perdana.

Peran Dedy Yulianto

Nama dan peran tersangka Dedy Yulianto, kembali santer disebut sebut dalam sidang tuntutan tiga Koleganya, Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifudin.

Dedy Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan Tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.

Khususnya soal pengalihan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan operasional di DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Santernya nama Dedy Yulianto tersebut, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Toriq Mulahela saat memaparkan pertimbangan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (13/6/2023).

"Di mana Wakil pimpinan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto, yang memiliki ide pengalihan status kendaraan dari dinas jabatan ke kendaraan operasional. Rapat tersebut dihadiri terdakwa Syaifudin," ujar Toriq memaparkan amar tuntutan terdakwa Amri Cahyadi.

Selain itu, lanjut Toriq Syaifudin jug sempat mengimbau kepada para wakil pimpinan DPRD Babel, supaya menggunakan kendaraan dinas jabatan. Namun, ketiganya kekeh tetap mengambil tunjangan transportasi.

"Terdakwa Syaifudin juga telah meminta agar ketiganya, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan tersangka  Dedy Yulianto menggunakan mobil dinas jabatan, tapi tidak digubris," tegas Toriq.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved