Idul Adha 2023
Catat, Tiga Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Saat Hari Raya Idul Adha
Orang yang berhak mendapatkan daging kurban saat hari raya yakni Shohibul Qurban, Tetangga sekitar, teman, dan kerabat dan fakir miskin.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Inilah Golongan orang yang menerima daging kurban saat lebaran Idul Adha.
Ya, sebentar lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha 2023.
Hari raya kurban ada kegiatan penyembelihan hewan kurban berupa sapi dan kambing.
Nah untuk itu perlu diketahui siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban saat hari raya.
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional, inilah golongan orang yang berhak menerima zakat:
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda
"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Inilah Penyebab Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Muzdalifah, Alissa Wahid Ungkap Kondisi Terkini |
![]() |
---|
Apa Boleh Daging Kurban Dibagikan Kepada Non Muslim, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2023? Tiga Hari Tak Boleh Tidak Makan dan Minum |
![]() |
---|
Apa Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya Idul Adha, Berikut Penjelasan Gus Baha, UAS dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Kumpulan 20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 atau 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.