Idul Adha 2023

Catat, Tiga Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Saat Hari Raya Idul Adha

Orang yang berhak mendapatkan daging kurban saat hari raya yakni Shohibul Qurban, Tetangga sekitar, teman, dan kerabat dan fakir miskin.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani
Sejumlah panitia kurban Masjid Kemas Faisal Pangkalpinang tampak sibuk memotong daging kurban. Tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban saat hari raya Idul Adha. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah Golongan orang yang menerima daging kurban saat lebaran Idul Adha.

Ya, sebentar lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha 2023.

Hari raya kurban ada kegiatan penyembelihan hewan kurban berupa sapi dan kambing.

Nah untuk itu perlu diketahui siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban saat hari raya.

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional, inilah golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda

"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved