Idul Adha 2023

Apa Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya Idul Adha, Berikut Penjelasan Gus Baha, UAS dan Buya Yahya

Ulama Gus Baha, Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya memberikan penjelasna mengenai hukum ziarah kubur saat hari raya Idul Adha.

|
Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Ilustrasi ziarah kubur. Ulama Gus Baha, Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya memberikan penjelasna mengenai hukum ziarah kubur saat hari raya Idul Adha. 

BANGKAPOS.COM -- Umat muslim di Indonesia secara nasional akan merayakan Idul Adha 1444 Hijriah pada Kamis (29/6/2023). 

Saat lebaran Idul Adha ,maupun Idul Fitri ada tradisi ziarah kubur.

Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam ziarah kubur saat lebaran?

Berikut beberapa pandangan dari ulama Indonesia yakni Buya Yahya, Gus Baha dan Ustaz Abdul Somad.

Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum ziarah kubur saat lebaran.

Penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 24 Agustus 2019 lalu.

Dalam penjelasan Buya Yahya, hukum ziarah kubur adalah sunah.

Meski sejarahnya, sempat dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.

"Ziarah kubur adalah semula dilarang oleh Nabi dan akhirnya dianjurkan, maka ziarah kubur adalah sunnah," kata Buya Yahya.

Adapun tujuan utama ziarah kubur adalah mendoakan orang yang meninggal serta sebagai pengingat bagi yang masih hidup akan kematian dan akhirat.

Ada adab-adab yang perlu dilakukan saat ziarah kubur, antara lain:

Saat mengucapkan salam, peziarah dianjurkan menghadap wajah yang didoakan.

Saat berdoa, peziarah menghadap ke arah kiblat.

"Tapi kalau tempatnya berdesakan menghadap ke mana saja Allah maha tahu sebab kiblatnya doa adalah atas," kata Buya Yahya.

Jika kondisi atau tempat makam ziarah kubur tak memungkinkan untuk melakukan dua adab di atas, doa boleh dilakukan di mana saja.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved