Berita Bangka Selatan

Polisi Bebaskan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bangka Selatan, Ini Penyebabnya

Polsek payung telah melakukan penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara pengeroyokan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Ist Polsek Payung
Kedua tersangka kasus pengeroyokan menangis tatkala dibebaskan dari Rutan Polres Bangka Selatan, Kamis (18/6/2023). Keduanya dibebaskan usai dilakukan restorative justice atau keadilan restoratif. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Setelah beberapa hari menginap di hotel prodeo, air mata dua tersangka kasus pengeroyokan di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tidak terbendung saat mendengar bahwa keduanya dinyatakan bebas.

Tatapannya mengiba dan penuh ungkapan terima kasih  kepada para aparat kepolisian beserta pihak keluarga.

Isakannya terdengar nyaring dan berulang kali ia mengusap air matanya dengan kedua tangannya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Payung, Iptu Husni Apriansyah mengatakan, kedua tersangka itu dinyatakan bebas usai kasus yang menjerat keduanya dilakukan dilakukan restorative justice atau keadilan restoratif.

Hal ini sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Polsek payung telah melakukan penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka,” kata dia kepada Bangkapos.com, Ahad (18/6/2023).

Husni memaparkan, perkara ini adalah kasus pengeroyokan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan korban seorang perempuan dan tersangka juga perempuan sebanyak dua orang.

Perkara tersebut dilaporkan pada Jumat (2/6) lalu. Kemudian Polsek Payung melaksanakan proses penyidikan dan dua orang tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.

Ada beberapa dasar dibebaskannya dua orang tahanan itu dari Rutan. Pertama telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak, baik pelapor maupun pelapor pada Rabu (7/6) lalu.

Setelah itu, pihak pelapor juga sudah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan pada hari yang sama. Hingga akhirnya aparat kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor : SPPP/01/VI/2022/ Reskrim tertanggal 14 Juni 2023.

“Kami melakukan gelar perkara restorative justice karena antara kedua belah pihak sepak untuk berdamai. Keduanya masih ada hubungan keluarga,” jelas Husni.

Lebih jauh ungkapnya, hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice.

Restorative justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara diluar persidangan. Namun demikian proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi.

Di antaranya terpenuhinya syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice. Bahkan dengan diambilnya kebijakan itu menjadi penyelesaian kasus pertama kali dengan menggunakan restorative justice di Polsek Payung.

“Sehubungan dengan telah dicabutnya laporan oleh pelapor. Sehingga hal tersebut adalah hal yang pertama dilakukan di Polsek Payung,” ucapnya.

Kendati demikian kata Husni, kedua tersangka sendiri telah dibebaskan dari Rutan sejak Kamis (15/6) kemarin.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Payung agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir.

“Pada tanggal 15 Juni 2023 kedua tersangka telah dikeluarkan dari Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkas Husni. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved