Berita Selebritis
Resmi Bercerai dari Desta Mahendra, Natasha Rizky Dapat Hak Asuk Anak
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi memutus perkara cerai Natasha Rizky dengan Desta,di PA Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023)
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
Istri Vincent Rompies Jadi Saksi dalam Sidang Cerai Desta dan Natasha Rizki
Fifi Karamoy, istri Vincent Rompies, dan Yesi, kakak Natasha Rizki, jadi saksi dalam sidang cerai Desta dan Natasha Rizki di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui, keduanya merupakan saksi yang dihadirkan pihak Desta.
Seharusnya, saksi yang dihadirkan ada tiga orang, seorang lagi merupakan teman drummer Club Eighties tersebut.
Mereka menyampaikan keterangan mengenai kondisi rumah tangga Desta dan Natasha Rizki hingga akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahan.
"Percekcokan, perselisihan mereka selama ini, pisah rumah, pisah ranjang, itu saja," kata Rully Agung, kuasa hukum Natasha Rizky ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Kendati demikian, Rully Agung enggan menjelaskan secara rinci mengenai apa saja yang disampaikan kedua saksi di sidang tersebut.
Pihak Natasha Rizky sendiri tidak akan menghadirkan saksi.
"Kita merasa sudah cukup untuk dua orang saksi, untuk membuktikan perkara ini," sambung Rully.
Saat ditemui awak media, Fifi sendiri memilih bungkam dan tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
| Tarif Doa Online Berbayar yang Ditawarkan Ustaz Yusuf Mansur, Bayar Rp20 Juta Dapat Doa Khusus |
|
|---|
| Sosok Ramon Gauna Lugue, Ayah Amanda Manopo yang Menangis Saat Antar Putrinya ke Altar |
|
|---|
| Sudah Setahun Pisah Rumah, Dede Sunandar Ungkap Alasan Belum Ceraikan Istrinya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Pada Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tetap Tertawa dan Joget di Sidang |
|
|---|
| Amanda Manopo dan Kenny Austin Bakal Menikah Hari Ini, Pukul Berapa? Berikut Link Live Streamingnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.