Berita Viral

Ayah David Ozora Ajukan Restitusi kepada Mario Dandy Sebesar Rp52 Miliar atas 3 Komponen Kerugian

"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugiaan atas perawatan psikologis...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Hendra
Wartakota
Jonathan Latumahina menjelaskan kondisi David Ozora sang putra yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) 

BANGKAPOS.COM -- Jonathan Latuhamina, ayah David Ozora mengajukan permohonan restitusi kepada Mario Dandi sebesar Rp52 miliar.

Pengajuan permohonan restitusi tersebut diajukan oleh Jonathan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Awalnya, ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono meminta Jopa untuk menjelaskan terkait komponen restitusi yang diajukan oleh Jonathan.

Jopa menjawab bahwa ada tiga komponen yang diajukan, yaitu hilangnya kekayaan atau penghasilan hingga ganti rugi perawatan.

"Yang dimohonkan (oleh Jonathan) jumlahnya Rp 52.313.450.000," kata Jopa dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya hakim.

"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugiaan atas perawatan psikologis dan penderitaan," jawab Jopa.

Dalam rincian restitusi yang diajukan tersebut, Jopa mengungkapkan bahwa komponen terbesar yaitu ganti rugi penderitaan sebesar Rp50 miliar.

Sementara sisanya yaitu transportasi dan konsumsi sejumlah Rp40 juta dan penggantian biaya perawatan medis sebesar Rp1,3 miliar.

"Bisa disebutkan untuk komponen yang pertama berapa nilainya?" tanya Alimin.

"Izin menjawab, transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan (oleh Jonathan) Rp 40 juta."

"Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar," jelas Jopa.

Dari permohonan tersebut, Jopa mengungkapkan pihaknya lalu melakukan penentuan kewajaran atas restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy.

Lalu, kata Jopa, LPSK memutuskan agar Mario Dandy membayar ganti rugi sebesar Rp 120,3 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved