Rabu, 13 Mei 2026

Berita Viral

Ayah David Ozora Ajukan Restitusi kepada Mario Dandy Sebesar Rp52 Miliar atas 3 Komponen Kerugian

"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugiaan atas perawatan psikologis...

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Hendra
Wartakota
Jonathan Latumahina menjelaskan kondisi David Ozora sang putra yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) 

"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang, dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," katanya.

Hakim pun kembali meminta Jopa untuk menjelaskan detail komponen restitusi yang telah diputuskan oleh LPSK tersebut.

"Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim (LPSK) Rp 120 miliar sekian. Coba terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?" tanya Alimin.

 Jopa menjelaskan bahwa ganti rugi kekayaan Jonathan yang perlu diganti oleh Mario Dandy hanya Rp18 juta.

Sedangkan yang paling besar adalah ganti rugi penderitaan yaitu Rp118 miliar.

"Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp 18 juta."

"Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar) serta Rp 1.315.650.000 (Rp 1,3 miliar)."

"Sementara terkait dengan penderitaan (yang diajukan Jonathan) Rp 50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp 118.104.000.000 (Rp 118 miliar)," terang Jopa.

Terkait Restitusi, Pihak Mario Dandy Keberatan

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga keberatan soal restitusi senilai lebih dari Rp100 miliar yang akan ditagih pada kliennya.

Kuasa hukum Mario menyebut nominal restitusi yang dicatat LPSK terlalu sulit dibayarkan karena Mario hanya mahasiswa dan belum bekerja.

“Dia secara pribari mempertanggungjawabkan, bukan ayahnya, bukan pihak lain,” ucap pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, Kamis (15/6) dikutip dari Kompas.com.

“Sekarang Mario belum bekerja, hanya mahasiswa,” tuturnya.

Pihak Mario Dandy juga menyebut, restitusi tidak bisa dibebankan pada ayah Mario Rafael Alun Trisambodo karena Rafael bukanlah pihak yang berpekara.

“Kalau mau ngincar harta ayahnya bukan lewat sini,” ucapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved