Inilah Ciri STNK yang Dikenakan Pajak Mahal, Ada Kode Ini, Ternyata Dianggap Mampu
Inilah Ciri STNK yang Dikenakan Pajak Mahal, Ada Kode Ini, Ternyata Dianggap Mampu
BANGKAPOS.COM - Inilah Ciri STNK yang Dikenakan Pajak Mahal, Ada Kode Ini, Ternyata Dianggap Mampu.
Jika anda merasa bingung kenapa dikenakan pajak mahal dibandingkan kendaraan lain, simak penjelasannya berikut ini.
Pajak tiap kendaraan berbeda-beda, namun untuk kendaraan yang memiliki kode ini dikenakan pajak lebih mahal.
Coba anda cek STNK jika terdapat kode aneh ini berarti dikenai pajak mahal karena anda dianggap mampu untuk membayar.
Jangan kaget jika pajak kendaraan anda lebih mahal padahal tahun dan tipe kendaraannya sama.
Lihat di balik STNK, kemudian cari halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ biasanya warnanya coklat.
Kemudian cari kode aneh yang membuat pajak kendaraan anda jadi lebih mahal.
"Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, pada Rabu (18/8/2021) lalu.
Di posisi tersebut jika terdapat kode aneh yang berupa angka 550 001 artinya sebagai berikut.
Paling depan kode 550 berarti orang pribadi, namun jika 001 yaitu kepemilikan pertama.
Posisi kode pajak progresif (Adam Samudra)
Jika terdapat kode berupa angka 002, 003, dan seterusnya artinya kendaraan sudah kena pajak progresif.
Kode tersebut artinya kendaraan adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.
Untuk besarnya pajak progressif tiap-tiap daerah bisa saling berbeda-beda.
Contoh pajak progresif daerah Jakarta, sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan seterusnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211027-stnk-ilustrasi-pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)