Inilah Ciri STNK yang Dikenakan Pajak Mahal, Ada Kode Ini, Ternyata Dianggap Mampu
Inilah Ciri STNK yang Dikenakan Pajak Mahal, Ada Kode Ini, Ternyata Dianggap Mampu
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
Nah, jika anda membeli kendaraan bekas atau seken, perhatikan kode itu.
Bisa jadi dikenakan pajak progresif dan lebih baik dibalik nama agar murah.
"Jika memang kendaraan tersebut sudah bukan merupakan kepemilikan wajib pajak, silakan ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211027-stnk-ilustrasi-pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)