Jumat, 1 Mei 2026

Idul Adha 2023

Kata Menaker Soal Cuti 2 Hari Lebaran Idul Adha 2023, Karyawan Swasta Simak!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama lebaran Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan dan termasuk cuti tahunan pekerja.

Tayang:
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Nur Ramadhaningtyas
Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas
Kalender bulan Juni 2023 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah baru saja melakukan perubahan cuti bersama Idul Adha 2023. Tadinya libur di momen yang akrab disebut lebaran haji ini hanya satu hari yakni pada Kamis, 29 Juni 2023.

Namun demikian, pemerintah menambah cuti bersama selama 2 hari yakni pada 28 dan 30 Juni 2023. Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama hari raya Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan dan termasuk dalam cuti tahunan untuk para pekerja.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Ida mengatakan, ketentuan tersebut sudah diumumkan Kemenaker melalui surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

"Cuti bersama (termasuk Idul Adha) merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan," ujar Ida.

Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Selain itu, cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahan.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," tutur Ida.

Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka disebut tidak hilang atau berkurang dan tetap dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasional tetap satu," pungkas dia.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, libur panjang bisa mengganggu aktivitas dan produktivitas usaha.

Kamdani menilai, meski libur panjang, namun keputusan itu tidak wajib diterapkan oleh perusahaan apabila produksi diperlukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved