Idul Adha
Beda Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023 Bagi PNS dan Karyawan Swasta, Begini Penjelasan Menaker
Cuti bersama Idul Adha 2023 hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun karyawan swasta tergantung masing-masing perusahaan.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Nur Ramadhaningtyas
BANGKAPOS.COM - Libur lebaran Idul Adha 2023 membuat banyak pekerja bahagia. Pasalnya, pemerintah baru saja mengubah ketentuan cuti bersama jelang dan sesudah Idul Adha.
Pemerintah diketahui menambah cuti bersama selama 2 hari yakni pada 28 dan 30 Juni 2023.
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.
Baca juga: Syifa Hadju Tampil Beda di 200 Pounds Beauty, Saksikan Filmya di Prime Video Sekarang
Baca juga: Sulaeman Dawood Sempat Tak Mau Ikut Shahzada Dawood Naik Kapal Selam Titanic, Tante Ungkap Hal Ini
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama hari raya Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan dan termasuk dalam cuti tahunan untuk para pekerja.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Ida mengatakan, ketentuan tersebut sudah diumumkan Kemenaker melalui surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.
"Cuti bersama (termasuk Idul Adha) merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan," ujar Ida.
Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.
Selain itu, cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahan.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," tutur Ida.
Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka disebut tidak hilang atau berkurang dan tetap dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasional tetap satu," pungkas dia.
Dapat disimpulkan jika cuti bersama Idul Adha 2023 hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun karyawan swasta tergantung masing-masing perusahaan.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Cuti Bersama Idul Adha Sifatnya Pilihan"
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
Resep Kue Labaran Idul Adha, Nastar Keju yang Super Lembut dan Lumer di Mulut |
![]() |
---|
Doa Menyembelih Hewan Kurban, Sapi, Kerbau, Kambing, Unta hingga Ayam dan Itik |
![]() |
---|
Niat, Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha |
![]() |
---|
Contoh Khutbah Idul Adha 2023, Cocok untuk Dibawakan di Masjid dan Lapangan, Mudah Dihapal |
![]() |
---|
Bagi yang Shalat Id Hari Ini, Inilah Panduan Tata Cara, Niat dan Bacaan Setelah Takbir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.