PPDB 2023 di Bangka Belitung, Ombudsman Menilai Data Wajib Ditampilkan Konsisten
Ombudsman Bangka Belitung meminta penyelenggara PPDB wajib menampilkan data jumlah pelamar atau calon siswa baru secara konsisten.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman Bangka Belitung meminta penyelenggara PPDB wajib menampilkan data jumlah pelamar atau calon siswa baru secara konsisten antara yang ditampilkan melalui website secara online dengan yang diumumkan di sekolah-sekolah secara offline.
Ketua Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan konsistensi data informasi PPDB tersebut penting dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelayan penerimaan calon peserta didik baru.
Menurut Shulby, pendaftaran secara online merupakan upaya untuk mempermudah proses pelayanan PPDB, tapi sayangnya Ombudsman melihat persiapan dari pihak penyelenggara masih belum optimal.
Terutama, dalam rangka mengantisipasi persoalan teknis kemudahan akses pengguna terhadap sistem pendaftaran yang telah dirancang secara online, gangguan server atau server down misalnya.
"Kami melihat persoalan PPDB ini bukan hanya pada teknis pendaftaran, tapi juga ada beberapa isu lain seperti potensi pungutan liar, transparansi proses dan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat," kata Shulby, Senin (26/6/2023).
Shulby menginginkan di masa depan, pemerintah harus melihat persoalan PPDB ini harusnya dikerjakan secara kolaboratif antar perangkat daerah terkait, bukan hanya dilaksanakan oleh dinas pendidikan saja, sehingga proses pelaksanaannya akan lebih terpadu.
Tolak titipan
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil tegas menolak titipan dalam Penerimaan Pendaftaran Siswa Baru (PPDB). Dia mengaku ada yang mencoba menitipkan calon siswa kepadanya namun dia tolak.
“Saya pribadi ada yang mencoba (menitip-red), tapi saya tidak mau,” kata Molen, sapaan akrabnya saat hadir di acara Bincang Asyik 024 di Kantor Bangka Pos, Minggu (25/6) kemarin.
“Saya bilang semua kita serahkan ke OPD terkait, kerjakan yang benar,” lanjunya.
Molen mengaku sikap serupa juga diserukannya kepada kepala dinas dan rekan-rekan di Pemkot Pangkalpinang.
“Saya sudah sampaikan dengan kepala dinas dan kawan-kawan, kamu kerja yang benar ya, jangan cobacoba,” kata Molen.
“Banyak yang coba, pengin menitipkan dengan saya atau apa, no way (tidak bisa), dak mau. Sesuai aturan pokoknya,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Pangkalpinang Molen Tolak Titipan PPDB
Persoalan titipan calon siswa menjadi kekhawatiran orangtua dalam PPDB tahun ajaran 2023/2024. Hal ini
dipicu pelaksanaan PPDB, terutama tingkat SD dan SMP, yang dinilai kurang transparan.
“Iya kami sebagai orangtua calon peserta didik baru maunya ada aturan yang melekat sesuai dengan juknis. Kalau memang sudah ada aturan, kami sebagai orangtua harus mengacu ke aturan dan jangan sampai aturan itu dilanggar serta tidak diinformasikan ke publik,” ungkap Nizamuddin Arief kepada Bangka Pos, Minggu (25/6).
“Kita tahu dinas menerbitkan SK (Surat Keputusan) soal kuota dan juknis pelaksanaan PPDB. Tapi kemudian ketika PPDB dilaksanakan, kita bisa menghitung kok agak berbeda angkanya antara yang di SK dan yang muncul di website PPDB,” katanya.
SK yang dimaksud Nizam adalah SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Nomor 70/KEP/DIKBUD/V/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan PEserta Didik Baru pada Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2023/2024.
SK itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy SE MM tertanggal 2 Mei 2023.
“PPDB inikan online, jadi kita mendaftar dan lihat hasilnya di website. Tapi kemudian saya lihat angkanya berbeda dari SK itu. Dan tidak ada juga keterangan dari sekolah yang kita tuju,” kata Nizam.
“Jujur kami sebagai orangtua, ingin adanya keterbukaan pada proses pelaksanaan PPDB dan sesuai dengan ketentuan serta aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” sambung Nizam.
Nizam bertempat tinggal tidak jauh dari sekolah yang dituju anaknya. Meski hanya berjarak sekitar 300 meter, anak Nizam tidak lolos dalam PPDB kali ini.
“Dulu mungkin saya tidak terlalu peduli ataupun acuh. Tapi setelah itu menimpa kita, baru terasa, oh begini ya rasanya,” kata Nizam.
“Tapi bagi saya bukan karena itu juga saya bersuara. Saya memikirkan ke depannya nanti. Dengan
kembali terulang, itu berarti tidak ada perubahan dan berarti akan terus berulang,” lanjutnya.
Kepala dinas bungkam
Tidak hanya Nizam, Bangka Pos juga mendapati perbedaan angka yang ditampilkan website PPDB online di tingkat SD.
Misalnya saja SD Negeri 57 Pangkalpinang yang berlokasi di Jalan MH Muhidin Pangkalpinang. Di website
PPDB 2023, ditampilkan hanya ada 1 pelamar jalur zonasi di SDN 57. Padahal sekolah itu membuka kuota
satu rombel yang bisa menampung 36 siswa.
Hasil berbeda juga didapati saat mendatangi langsung SDN 57 pada Sabtu (24/6) lalu. Sebuah tempelan kertas menunjukkan bahwa SDN 57 menerima 18 siswa baru.
“Benar, itu jumlah pendaftaran siswa baru kita,” kata Ningsih, staf SDN 57 Pangkalpinang yang nomor teleponnya tercantum di kertas yang didapati Bangka Pos di SDN 57.
“Kalau untuk lebih jelasnya, silakan hubungi kepala sekolah,” lanjutnya.
Kepala SDN 57, Djuliana juga mengakui lembaran kertas yang didapati Bangka Pos di SDN 57 adalah
rangkuman pelamar di SDN 57 Pangkalpinang. Namun dia tidak lagi membalas pesan WA dan tidak mengangkat telepn ketika disinggung tentang perbedaan jumlah antara website PPDB dan lembar kertas di sekolah tersebut.
Tidak hanya itu, Bangka Pos merangkum data PPDB 2023 untuk tingkat SD di Pangkalpinang dan mendapati sebanyak 38 SD tidak bisa memenuhi kuota satu rombel sebanyak 36 siswa seperti yang telah ditetapkan SK Kadindik. Bahkan ada beberapa sekolah yang seharusnya menerima dua rombel namun pelamarnya tidak mencapai satu rombel.
Sayangnya, Bangka Pos tidak berhasil mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkalpinang, Erwandy terkait tampilan data di website PPDB online dan sekolah, serta pelaksanaan PPDB 2023 di Pangkalpinang.
Pesan WA dan upaya telepon yang dilakukan sejak Sabtu (24/6) tak kunjung berbalas. Begitu juga upaya
Bangka Pos menemui Erwandy di Kantor Dindikbud Pangkalpinang pada Senin (26/6).
Setidaknya Bangka Pos mendatangi Kantor Dindikbud Pangkalpinang sebanyak dua kali yaitu sekitar
pukul 10.00 WIB dan pukul 15.00 WIB. Namun di waktu itu, Erwandy tetap tidak ada di kantor. Hanya ada
mobil dinas Erwandy yang ada di kantor tersebut.
Sementara itu, Subkoordinator peserta didik dan pendidikan Dindinbud Al Hatas Cahyadi, yang sebelumnya pernah memberikan penjelasan tentang PPDB di Pangkalpinang juga enggan berkomentar.
“Iya harus seizin beliau (Kepala Dindinbud) terlebih dahulu mau terkait kuota, jangan sampai keluar dari terkait PPDB. Kalau bapak sudah mengizinkan baru saya berani, tapi sampai sekarang tidak ada beliau memerintahkan,” ungkap Al Hatas Cahyadi kepada Bangkapos.com, Senin (26/6).
Disinggung dimanakah keberadaan kepala Dindinbud Kota Pangkalpinang, dirinya pun tidak mengetahui padahal pagi harinya Kadin ada di Kantor memimpin apel pagi.
“Nah pagi tadi apel ada beliau, habis itu saya ada kegiatan dan sekali balik lagi ke kantor Kepala Dindinbud tidak berada di kantor hingga sore hari,” terangnya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Terima Kunjungan Ombudsman, Gubernur Hidayat Tegaskan Soliditas Pemerintah Babel |
![]() |
---|
Jenis Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman Babel Paling Banyak Soal Infrastruktur |
![]() |
---|
Sosok S Muncul di Polemik 42 Siswa SMAN 5 Kota Bengkulu Diberhentikan Mendadak, Operator Sekolah |
![]() |
---|
Siswa SDN 21 Mendo Barat Bertahun-Tahun Belajar Duduk di Lantai, Gedung Rusak Dinding Bahan Triplek |
![]() |
---|
Ombudsman RI Sidak ke Lapas Kelas IIB Sungailiat, Lihat Standar Pelayanan dan Pemenuhan HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.