Selasa, 28 April 2026

Biaya Perpanjang SIM Naik hingga 3 Kali Lipat, Ini Rincian Lengkapnya

Bagi anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM kini harus merogoh kocek lebih dalam.

Editor: Evan Saputra
Indonesia.go.id
Ilustrasi SIM. 

BANGKAPOS.COM - Biaya Perpanjang SIM Naik hingga 3 Kali Lipat, Ini Rincian Lengkapnya.

Bagi anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM kini harus merogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya, kini untuk biaya perpanjangan mengalmi kenaikan dan anda harus menyiapkan uang lebih banyak.

Secara aturan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal Rp 85 ribu.

Banyak yang berpatokan bahwa biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.

Terlihat sangat murah karena menurut aturan pemerintah tersebut biaya perpanjang SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu.

Biaya resmi perpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Disebutkan bahwa biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.

Tapi, kenyataannya biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.

Supaya tak kaget, dalam perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam proses perpanjang SIM harus adanya tes kesehatan dan psykologi.

Disamping itu untuk menjamin biaya jika terjadi kecelakaan perlu bayar asuransi sebagai jaminan.

Adanya tiga poin tersebut membuat biaya perpanjang SIM jadi bertambah signifikan.

Seperti di wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved