Harga BBM

Harga BBM Pertamina Ada yang Naik per 1 Juli 2023, Ini Daftar Harga Pertamax Turbo

Kali ini terdapat kenaikan harga BBM Pertamina non subsidi Pertamax Turbo per 1 Juli 2023. Kenaikan di Jabodetabek Rp 400.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: fitriadi
Ist
Pertamina Sumbagsel Terus Salurkan BBM subsidi Lebih Tepat Sasaran Di Tengah Permintaan Yang Meningkat   

BANGKAPOS.COM - PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Kali ini terdapat kenaikan harga BBM Pertamina non subsidi Pertamax Turbo per 1 Juli 2023.

Penyesuaian harga ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Dilansir dari website resmi Pertamina, Jumat (30/6/2023), Pertamax Turbo di wilayah Jabodetabek tadinya Rp 13.600 per liter kemudian naik Rp 400 menjadi Rp 14.000.

Diberitakan Kompas.com, harga minyak mentah dunia naik tipis pada akhir perdagangan Kamis (29/6/2023) waktu setempat atau Jumat pagi WIB, melanjutkan penguatan dari penutupan perdagangan hari sebelumnya yang naik lebih dari 2 persen.

Penguatan harga minyak didukung persediaan minyak mentah Amerika Serikat (AS) turun lebih dari perkiraan, mengimbangi kekhawatiran kenaikan suku bunga lebih lanjut oleh bank sentral yang dapat melemahkan perekonomian global.

Dikutip dari CNBC, harga minyak mentah Brent naik 0,4 persen atau 31 sen AS menjadi 74,34 dollar AS per barrel. Begitu pula dengan harga minyak mentah Intermediate West Texas Intermediate (WTI) AS naik 0,4 persen atau 30 sen AS menjadi 69,86 dollar AS per barrel.

Berikut ini rincian haga Pertamax Turbo se-Indonesia:

1. Provinsi Aceh: Rp 14.000

2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 14.350

3. Provinsi Sumatera Barat: Rp 14.350

4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 14.700

5. Free Trade Zone (Batam): Rp 13.300

6. Provinsi Jambi: Rp 14.350

7. Provinsi Bengkulu: Rp 14.700

8. Provinsi Sumatera Selatan: Rp 14.350

9. Provinsi Bangka Belitung: Rp 14.350

10. Provinsi Lampung: Rp 14.350

11. Provinsi Banten: Rp 14.000

12. Provinsi Jawa Barat: Rp 14.000

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved