Ponpesnya Jadi Sorotan, Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang Datangi Bareskrim Polri untuk Klarifikasi

Kedatangan Panji Gumilang tersebut memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi terkait laporan kepolisian

Editor: khamelia
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) untuk klarifikasi. 

BANGKAPOS.COM -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Kedatangan Panji Gumilang tersebut memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi terkait laporan kepolisian yang masuk ke Bareskrim Polri.

Pantauan Wartakotalive.com, jejaring berita TribunBekasi.com, Panji Gumilang datang ke Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB.

Panji Gumilang tampak mengenakan kemeja biru dongker, kopiah hitam, kacamata, gelang biru di tangan kirinya bersama kuasa hukum dan beberapa orang.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Panji Gumilang saat hendak memasuki Bareskrim Polri

Panji Gumilang hanya melambaikan tangan dan melempar senyum kepada awak media.

Sudah Konfirmasi

Sebelumnya diberitakan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dipastikan akan hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji Gumilang sudah mengkonfirmasi kehadirannya pada Senin (3/7/2023) siang ini.

"Klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang yang dipanggil hari ini jam 10 tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar jam 13-14 yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Nantinya, kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji Gumilang atas laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.

"Kemudian proses yang sedang berjalan penyidik saat ini sedang melaksanakan penyelidikan," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi hingga ahli dari Kementerian Agama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sedang memeriksa beberapa saksi, juga penyidkk sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari ahli Kemenag, MUI yang nantinya digunakan apakah itu akan bisa digunakan penyielidikan lebih lanjut," tuturnya.

Jadwal pemanggilan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaaan penistaaan agama, Senin (3/6/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Panji Gumilang.

"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, Senin (3/6/2023).

Di sisi lain, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro tak menyebut secara pasti kapan para saksi ahli tersebut diperiksa terkait kasus ini. 

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," jelasnya.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga belum bisa memastikan terkait gelar perkara yang akan langsung digelar pada Selasa (4/6/2023) untuk menentukan nasib kasus tersebut jika Panji Gumilang tak hadir dalam undangan klarifikasi ini.

Hal ini berbeda dengan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang mengatakan pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Seperti diketahui, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu 

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.

Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.

Terakhir, Mahfud menyebut, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban. Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud kepada Forkopimda Jawa Barat.

"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," jelasnya.

"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," sambungnya.

Adapun dalam polemik tersebut, ada dua laporan polisi yang dibuat ke Bareskrim Polri.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Datangi Bareskrim Polri untuk Klarifikasihttps://bekasi.tribunnews.com/2023/07/03/breaking-news-pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-datangi-bareskrim-polri-untuk-klarifikasi?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved