Ternyata Begini Modus Praktik Curang 10 Produsen Beras Untuk Raup Untung Besar

Dari 212 merek beras tersebut, ditemukan 21 merek beras premium diduga merupakan hasil pengoplosan dari beras kualitas rendah.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews
DIDUGA BERAS OPLOSAN - Beras kemasan yang diduga merupakan beras oplosan yangdijual di jaringan minimarket. Tim Kementerian Pertanian, Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menemukan 21 merek beras diduga tidak sesuai standar mutu nasional. Satu di antara produsennya adalah perusahaan di Jakarta. 

BANGKAPOS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menemukan sebanyak 212 merek beras yang produknya diduga tidak sesuai standar atau berisi beras oplosan

212 merek itu ditemukan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dari 212 merek beras tersebut, ditemukan 21 merek beras premium diduga merupakan hasil pengoplosan dari beras kualitas rendah.

Praktik curang tersebut telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp99 triliun.

Temuan ini merupakan bagian dari investigasi yang dilakukan Kementan, Satgas Pangan dan Bareskrim.

Investigasi awal terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menemukan, 85,6 persen beras yang dijual sebagai beras premium ternyata tidak memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bareskrim kini mulai memanggil sejumlah produsen besar untuk dimintai keterangan.

Modus Pengoplosan Beras

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan. 

Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa. 

Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg. 

"Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).

Akibat praktik kecurangan itu menurut Amran, kerugian yang diderita masyarakat tak tanggung-tanggung. Nilainya ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun. 

"Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir
Rp100 triliun," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved