Berita Pangkalpinang

Nasib Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi Bakal Ditentukan Majelis Hakim 25 Juli 2023

Jelang penghujung sidang tersebut, ketua Majelis Hakim Mulyadi, meminta para terdakwa memanfaatkan kesempatan terakhir dengan menyampaikan duplik

Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Terdakwa Amri Cahyadi, saat menjabarkan nota pembelaan yang dibuat dirinya secara pribadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (20/6/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Nasib tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi ditentukan 25 Juli 2023 mendatang.

Selasa, (4/7/2023) menjadi salah satu agenda penghujung sidang ketiganya yakni mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa.

Jelang penghujung sidang tersebut, ketua Majelis Hakim Mulyadi, meminta para terdakwa memanfaatkan kesempatan terakhir tersebut dengan menyampaikan duplik atas replik Penuntut Umum.

"Mau dimanfaatkan tidak kesempatan terakhir ini. Tidak usah tergesa-gesa yang jelas kami sudah menjadwalkan putusannya tanggal 25 nanti. Jadi silahkan manfaatkan jadwal yang masih tersisa ini," kata Mulyadi.

Mulyadi lalu memberikan kesempatan kepada para kuasa hukum terdakwa. Di mulai dari PH Hendra Apollo yang memilih menyampaikan duplik secara lisan.

"Untuk duplik kami sampaikan secara lisan yang pada intinya kami tetap kepada poin - poin dalam pledoi kami sebelumnya," ketus salah satu pengacara Hendra Apollo.

Senada dengan dua kuasa hukum Amri Cahyadi dan Syaifudin yang juga menyampaikan duplik mereka secara lisan.

Di mana inti dari duplik para terdakwa tersebut mengerucut kepada isi dan pokok pembelaan sebelumnya.

"Setelah berdiskusi kami juga tetap pada pokok pembelaan kami dalam sidang sebelumnya yang mulia," kata pengacara Amri Cahyadi.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved