Berita Pangkalpinang

Serupa Dengan Pembelaan Pribadi Hendra Apollo, Jaksa Minta Keadilan atas Nama Negara 

Menurut Toriq, Hendra Apollo sebenarnya dapat membayangkan akibat yang akan ditimbulkan perbuatannya menguntungkan dirinya dari tunjangan

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Dok Bangkapos.com
Jaksa Penuntut Umum Toriq Mulahela. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan terdakwa Hendra Apollo dan Penasehat Hukumnya.

Jawaban tersebut dijabarkan Toriq Mulahela, di ruang Garuda  Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa  (4/7/2023).

Soal unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orng lain atau korporasi, dianggap tidak terpenuhi oleh Feriyawansyah Penasehat Hukum terdakwa Hendra Apollo.

"Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi katanya tidak terpenuhi. Penasehat hukum telah keliru memaknai dengan tujuan secara harfiah," kata Toriq.

"Akan tetapi haruslah dimaknai kesengajaan sebagai maksud (Opzet als oogmerk) dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang," tambahnya.

Menurut Toriq, Hendra Apollo sebenarnya dapat membayangkan akibat yang akan ditimbulkan perbuatannya menguntungkan dirinya dari tunjangan transportasi tersebut dan terwujudlah semua unsur unsur delik.

"Bahwa dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi Telah terpenuhi," beber Toriq.

Selain itu, soal unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

"Sifatnya adalah alternatif yaitu dapat berupa menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan kesempatan, atau menyalahgunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukannya," pungkas Toriq.

Lebih lanjut dikatakan Toriq, selaku pimpinan DPRD Hendra Apollo memiliki kesempatan atau peluang untuk tidak mengembalikan mobil dinas jabatan akan tetapi tetap menggunakannya dan tidak menerima tunjangan Transportasi.

Namun terdakwa justru menggunakan kesempatan yang ada padanya untuk melakukan pengembalian Mobil dinas jabatan  dan memilih tunjangan transportasi padahal bertentangan dengan PP No. 18 tahun 2017.

"Dengan demikian Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan," pungkasnya.

Pada kesempatan itu, JPU juga menanggapi soal pledoi pribadi terdakwa Hendra Apollo yang
pada dasarnya hanya meminta Keadilan kepada majelis hakim atas perkara tersebut.

"Karena itu kami dari penuntut umum tidak akan menanggapi karena seperti halnya terdakwa , kami penuntut Umum juga meminta keadilan atas nama negara terhadap adanya suatu tindak pidana korupsi dan meminta pertanggungjawaban dari terdakwa.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved