Pantas Jadi Rebutan, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023, Berikut Rincian Lengkapnya

Pantas Jadi Rebutan, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023, Berikut Rincian Lengkapnya

Editor: Evan Saputra
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang 

BANGKAPOS.COM - Pantas Jadi Rebutan, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023, Berikut Rincian Lengkapnya.

Menjadi seorang kepala desa menjadi incaran banyak orang.

Tentu tak semua mengetahui berapa gaji kepala desa termasuk sekretaris desa (sekdes).

Ternyata menjadi kepala desa mendapat gaji serta tunjangan, lantas berapa pendapatan menjadi seorang kepala desa?

Berikut Gaji Kepala Desa dan Tunjangan Kades terbaru 2023 lengkap dengan penghasilan tambahan lain yang diperoleh di luar Gaji.

Alasan inilah yang membuat Kepala Desa hingga saat ini menjadi incaran banyak orang.

Hal ini terlihat dari ramainya minat masyarakat saat Pilkades berlangsung.

Selain mendapat Gaji dan Tunjangan yang setara dengan PNS, seorang Kades juga mendapat penghasilan tambahan lain.

Bahkan penghasilan tambahan itu disebut-sebut bise melebihi nominal Gaji pokok berkali-kali lipat.

Penasaran dengan berapa Total Penghasilan Kepala Per Bulan?

Disebut-sebut, seorang perangkat desa mulai dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa mendapat Gaji yang lebih besar dari seorang pegawai negeri sipil atau PNS.

Untuk lebih lengkap berikut rincian besaran Gaji Kepala Desa terbaru berlaku mulai Februari 2023.

Sebelum masuk ke besaran Gaji Kepala Desa, sebelumnya ada enam tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi tersebut, seperti mendukung usulan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, status ASN atau PPPK, dan pembangunan desa.

Mereka juga menuntut gaji perangkat desa berasal dari APBM melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus bukan dari pertimbangan kabupaten, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sudah menemui massa dari PPDI yang menggelar unjuk rasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved