Pantas Jadi Rebutan, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023, Berikut Rincian Lengkapnya

Pantas Jadi Rebutan, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023, Berikut Rincian Lengkapnya

Editor: Evan Saputra
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang 

BANGKAPOS.COM - Pantas Jadi Rebutan, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023, Berikut Rincian Lengkapnya.

Menjadi seorang kepala desa menjadi incaran banyak orang.

Tentu tak semua mengetahui berapa gaji kepala desa termasuk sekretaris desa (sekdes).

Ternyata menjadi kepala desa mendapat gaji serta tunjangan, lantas berapa pendapatan menjadi seorang kepala desa?

Berikut Gaji Kepala Desa dan Tunjangan Kades terbaru 2023 lengkap dengan penghasilan tambahan lain yang diperoleh di luar Gaji.

Alasan inilah yang membuat Kepala Desa hingga saat ini menjadi incaran banyak orang.

Hal ini terlihat dari ramainya minat masyarakat saat Pilkades berlangsung.

Selain mendapat Gaji dan Tunjangan yang setara dengan PNS, seorang Kades juga mendapat penghasilan tambahan lain.

Bahkan penghasilan tambahan itu disebut-sebut bise melebihi nominal Gaji pokok berkali-kali lipat.

Penasaran dengan berapa Total Penghasilan Kepala Per Bulan?

Disebut-sebut, seorang perangkat desa mulai dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa mendapat Gaji yang lebih besar dari seorang pegawai negeri sipil atau PNS.

Untuk lebih lengkap berikut rincian besaran Gaji Kepala Desa terbaru berlaku mulai Februari 2023.

Sebelum masuk ke besaran Gaji Kepala Desa, sebelumnya ada enam tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi tersebut, seperti mendukung usulan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, status ASN atau PPPK, dan pembangunan desa.

Mereka juga menuntut gaji perangkat desa berasal dari APBM melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus bukan dari pertimbangan kabupaten, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sudah menemui massa dari PPDI yang menggelar unjuk rasa.

Tito menyampaikan bahwa para perangkat desa mengeluh karena banyak yang diberhentikan oleh kades.

Lantas, berapa Gaji yang diterima perangkat desa sehingga mereka berharap kesejahteraannya diperhatikan pemerintah dan DPR?

Gaji perangkat desa

Nominal gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas pp Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP tersebut juga mengatur nominal Gaji yang diterima kades beserta sekretaris desa (sekdes) dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 81 ayat (2)c menetapkan bahwa perangkat desa berhak mendapat Gaji paling sedikit Rp 2.022.2200 atau setara Gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Gaji perangkat desa, termasuk kades dan sekretaris desa, dianggarkan dalam APBDesa yang sumbernya dari ADD menurut Pasal 81 ayat (1).

Pasal 81 ayat (3) juga mengatur, jika ADD tidak cukup untuk meberikan Gaji perangkat desa beserta kades dan sekretaris desa, hal ini dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBdesa selain Dana Desa.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepada desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota," bunyi Pasal 81 ayat (4).

Sementara itu, PP yang sama turut menetapkan Gaji kades sebesar Rp 2.426.640 atau setara dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sekretaris desa juga berhak mengantongi gaji sebesar Rp 2.224.420 atau setara gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved