Jumat, 17 April 2026

Berita Pangkalpinang

Sejumlah Ranperda di DPRD Babel Banyak Belum Selesai, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebanyak 3 Ranperda inisiatif, 6 Ranperda usulan pemprov, dan 3 Ranperda kumulatif terbuka yang belum selesai sampai Juni 2023

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Babel, Hellyana 

"Anggaran dalam proses pembahasan pun sudah diestimasikan sebelumnya karena menginggat sistem penganggaran yang dipergunakan, adalah sistem SIPD. Telah terperinci kebutuhannya saat proses perencanaan," terangnya.

Mansah, memastikan sampai saat ini tidak ada kendala dan banyaknya aktivitas dinas luar (DL) anggota DPRD Babel.

Menurutnya itu bukan menjadi penyebab persoalan pembahasan Ranperda menjadi lambat.

"Saran dan masukan untuk mempercepat proses penyelesaian Ranperda yang diajukan adalah memperkuat tim penyusun naskah akademik, dan bekerjasama dengan beberapa tim akademisi. Jangan hanya terfokus oleh satu tim penyusun, karena pasti akan terkendala oleh waktu penyusunannya," terangnya.

"Manfaatkan juga tim akademisi yang ada di Babel, termasuk juga tim perumus dari kanwil
Menkumham. Selain dari tim perumus yang dari luar, dalam rangka mempermudah kordinasi di lapangan," ujarnya.

Berikut Program pembentukan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 yang harus diselesaikan

Rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

2. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.

3. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah.

Rancangan peraturan daerah usul pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

2. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang penanggulangan kemiskinan.

3. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.

4. Rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang pajak dan retribusi daerah.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved