Ada Kasat Lantas Jualan SIM, Kakorkantas : SIM Jangan Dijadikan Target PNBP
Untuk menanggulangi korupsi hingga jadi tempat mencari uang tambahan, DPR RI Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup.
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman
Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.
Namun Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.
Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel,
dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.
Meski tilang manual disudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang kendaraan.
Masyarakat pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.
Diketahui, seorang anggota kepolisian lalu lintas dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus memiliki sertifikat.
Selain itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Berdasarkan pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu, tidak semua anggota kepolisian dapat melakukan sewenang-wenang penindakan lalu lintas.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi untuk mengusut adanya oknum yang bermain di balik pembuatan SIM.
Tak hanya terkait pembuatan SIM, namun juga berkaitan soal STNK dan juga BPKB.
Johan Budi menyinggung, adanya oknum polisi melakukan penyimpangan dengan membuat pembuatan SIM, STNK dan BPKB menjadi pundi-pundi penghasil uang.
"Ada oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangan, ada penjualan SIM, ada juga yang menggunakan SIM sebagai penghasilan asli polisi (PAP)," kata Johan Budi.
Padahal harusnya, seluruh pendapatan dari SIM, STNK dan BPKB itu masuk ke Pemerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(*/Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-simbangkapos.jpg)