Berita Pangkalpinang

Wakil Ketua DPRD Babel Dukung Aksi Warga Membalong Minta 20 Persen Lahan Plasma, Itu Hak Masyarakat

Masyarakat dari lima desa di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung yang terkena area perkebunan sawit.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Dok/Beliadi
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Masyarakat dari lima desa di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung yang terkena area perkebunan sawit dari PT Foresta Lestari Dwikarya, melakukan aksi unjuk rasa, pada Senin (10/7/2023) di Kantor Bupati Belitung.

Para pendemo, menuntut 20 persen lahan plasma untuk masyarakat di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. 

Baca juga: Demo Perusahaan Sawit PT Foresta, Massa Tuntut Janji Pansus Pada Anggota Dewan Belitung

Baca juga: Masyarakat Demo PT Foresta, Sanem: Kalau Tidak Dipenuhi 20 Persen, Bawakan Sinso Kite Tetak

Mereka, menemui Bupati Kabupaten Belitung, Sahani Saleh, untuk dapat memperjuangkan tuntunan masyarakat tersebut.

Terkait aksi tersebut, juga didukung oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi.

Ia mengatakan, mendukung penuh terkait tuntutan masyarakat tersebut.

"Demo masyarakat jika terkait hal itu saya pribadi dukung penuh. Kerena itu memang hak masyarakat dan kewajiban perusahaan," kata Beliadi kepada Bangkapos.com, Senin (10/7/2023).

Politikus Gerindra ini, menambahkan terkait tuntutan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat menurutnya merupakan kewajiban dari perusahaan.

"Plasma 20 persen itu bukan masalah mau tidak mau perusahaan. Tapi itu kewajiban, ada di peraturan menteri dan di peraturan gubernur kalau perusahaan tidak mau laksanakan, izin mereka sah untuk dicabut," jelasnya.

Lebih jauh, dikatakan Beliadi, persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas anggota DPRD Babel pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan beberapa OPD di Provinsi Babel, belum lama ini.

Membahas sejumlah masalah-masalah aktual yang saat ini terjadi di masyarakat. 

Baca juga: Demo Perusahaan Sawit di Belitung, Massa Ancam Tutup Akses Jalan PT Foresta di Lima Desa

Baca juga: Masyarakat Demo PT Foresta, Sanem: Kalau Tidak Dipenuhi 20 Persen, Bawakan Sinso Kite Tetak

Dirinya, telah meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Bangka Belitung melakukan koordinasi dan kolaborasi tentang beberapa hal untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pertama berkaitan dengan ada perusahaan sawit yang HGU atas perkebunan sawit telah diperpanjang izinnya. Sedangkan kewajiban atas perpanjangan izin belum ada. Kemudian penetapan lahan di luar HGU untuk dapat dipelajari lebih lanjut," ungkap Beliadi. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved