Berita Pangkalpinang

Denda Pajak Dihapus, Pembayaran Pajak PBB di Pangkalpinang Langsung Meningkat 

Program ini merupakan upaya Pemkot Pangkalpinang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Pelayanan pajak daerah di kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Selasa (11/7/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sejak awal Juli kemarin kembali melaksanakan program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan atau yang lebih dikenal PBB.

Program ini merupakan upaya Pemkot Pangkalpinang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Mengingat, jenis pajak ini sangat penting dan cukup potensial berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tepat waktu membayar PBB paling lambat 6 bulan sejak mendapatkan tagihan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Yasin menyebut, program penghapusan denda pajak ini memang sudah masuk kedalam aturan Walikota Pangkalpinang, Bakeuda tinggal menetapkan bulan pelaksanaannya.

"Penghapusan pajak PBB ini adalah pembebasan denda atas tagihan pajak yang diberikan pemerintah daerah bagi masyarakat yang belum membayar PBB dalam periode tertentu. Misal menunggak bayar 2 tahun, cukup bayar pokoknya saja dendanya tidak ada," ujar Yasin kepada Bangkapos.com, Selasa (11/7/2023).

Diakui Yasin, selama penghapusan denda pajak yang dimulai 5 Juli 2023 kemarin pembayaran pajak PBB langsung meningkat.

Sebelumnya, realisasi per 30 Juni sebelum program penghapusan denda pajak PBB terealisasi sebesar 38,24 persen.

Kemudian setelah program pembebasan denda pajak per 11 Juli kemarin menjadi terealisasi sebanyak 59,31 persen. 

"Target PBB P2 kita tahun ini sebesar Rp16 miliar, dan dengan program penghapusan denda ini kita optimis akhir tahun nanti terealisasi 100 persen. Banyak memang wajib pajak yang jadi malas bayar pajak itu karena ada dendanya, makanya dengan ini kami beri keringanan dan kemudahan untuk masyarakat kita," ungkapnya.

Kendati demikian, Yasin mengimbau masyarakat jangan selalu berharap dengan program penghapusan denda pajak, masyarakat diminta untuk tetap patuh bayar pajak sehingga tidak menimbulkan denda.

"Jumlah wajib pajak PBB kita itu 7.202, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya," terangnya.

Oleh sebab, Dia mengharapkan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Terlebih dengan diberikannya keringanan berupa penghapusan denda PBB itu.

"Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya. Ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved