Berita Sungailiat

Kisah Gadis di Bawah Umur Asal Palembang Dijadikan PSK, Minta Tolong 'Tamu' untuk Ditebus

Saat itu pemilik wisma mengatakan jika ingin pulang harus membayar hutang uang keberangkatan dari Palembang dan biaya lainnya.

|
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
istimewa
Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka saat mendatangi Wisma Srikandi di eks Lokasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pekan lalu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Unit PPA Sat Reskrim Polres berhasil mengungkap kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di salah satu wisma eks lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Hal ini disampaikan Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zhakaria dan Kasi Humas AKP Zulkarnain Selasa (11/7/2023).

Korban sebut saja Bunga (17) warga asal Palembang dijadikan PSK di salah satu wisma.

Polisi menetapkan Christin Hanafi (44) mami pemilik wisma Srikandi menjadi tersangka.

"Korban dari Palembang dijanjikan dan diimingi bekerja di Kafe di Bangka namun malah dijadikan PSK," kata Kompol Robby Ansyari 

Bunga bertolak ke Bangka dari Palembang setelah ia diajak rekannya yang menjanjikan bekerja sebagai pelayan kafe. Bunga kemudian berangkat bersama rekannya tersebut ke Pulau Bangka.

Awalnya Bunga menanyakan soal biaya yang dijawab sudah ditanggung pemilik kafe. Keduanya kemudian berangkat menggunakan travel yang telah dilunasi oleh Christin Hanafi.

Keduanya tiba di Wisma Srikandi eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun tahun lalu.

Saat itu usia Bunga masih 16 tahun dan diminta oleh Chrisitn Hanafi jika ada yang bertanya bilang sudah umur 19 tahun.

Bunga yang langsung diminta "melayani" tamu kaget dan menolak meminta pulang ke Palembang.

Saat itu pemilik wisma mengatakan jika ingin pulang harus membayar hutang uang keberangkatan dari Palembang dan biaya lainnya. Bunga yang tak memilki uang terpaksa melayani tamu-tamu wisma.

Bahkan ia dipaksa melayani hidung belang saat ia sedang halangan (haid-red) karena ancaman wajib melunasi hutang.

Pada Bulan Maret 2023 Bunga hamil malah diminta jika lahir bayinya untuk diberikan kepada pemilik wisma atau dijual saja ke Pulau Jawa untuk mendapatkan uang.

Pada Bulan April 2023, Bunga meminta tolong kepada salah satu "tamu" langganannya untuk "menebus" dirinya agar bisa keluar wisma. Bunga akhirnya ditebus oleh langganan Rp 5 juta sebagai biaya pengganti.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka setelah mendapatkan informasi.

Pada Selasa (4/7/2023) malam Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mendatangi Wisma Srikandi di eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Dari pengecekan Unit PPA Sat Reskrim Polres di Wisma Srikandi terdapat 11 pekerja terdiri dari 1 orang bartender dan 10 PSK.

Kemudian anggota unit PPA langsung mengamankan Chrisitn Hanafi pemilik wisma beserta 4  pegawai yang bekerja paling lama di wisma tersebut untuk dimintai keterangan.

Pemilik wisma dan 4 (empat) orang pegawai langsung dibawa ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut 

Atas perbuatannya Christin Hanafi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman kurungan 3 tahun hingga 10 tahun. Kemudian juga dijerat Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun.

"Tersangka dijerat pasal tentang perdagangan manusia dan pasal perlindungan anak," kata Kompol Robby Ansyari.(deddy marjaya)

Mami residivis

Christin Hanafi (44) Mami Wisma Srikandi Eks Lokalisasi Sambung Giri adalah residivis untuk kasus perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.

Mami Chrisitin Hanafi sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Terakhir Mami Christin menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan. Ia bebas dari penjara pada Bulan Januari 2023 lalu.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama terkait pidana perdagangan manusia dan eksploitasi seksual melibatkan anak dibawah umur," kata Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari.

Tak hanya itu saja bangkapos.com mendapatkan informasi dari penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka bahwa dalam menjalani hukuman terakhir Christin membuat masalah di Lapas. Bahkan harus dipindahkan ke 3 lokasi penjara.

Awalnya Chrisitin usai menerima vonis 3 tahun 3 bulan dari PN Sungaliat menjalani hukuman di LP Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka. Namun baru 3 bulan ia terlibat perkelahian dengan sesama napi.

Kemudian ia dipindahkan ke LP Tuatunu Kota Pangkalpinang. Setelah 7 bulan di LP Tuatunu, Chrisitn kembali berulah saat melakukan penusukan tehadap petugas LP Tuatunu.

Christin kemudian dipindahkan ke LP Palembang dan menjalani hukuman sampai selesai. Akibat kelakuannya tersebut ia menjalani hukuman tanpa pembebasan bersyarat (PB).

(Bangkapos.com/deddy marjaya)

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved