Berita Viral

Bea Cukai Gigit Jari, Emas Suarnati Ternyata Imitasi Harganya Cuma Rp 900 Ribu, Tak Ada Pajak

Bea Cukai Gigit Jari, Emas Suarnati Ternyata Imitasi Harganya Cuma Rp 900 Ribu, Tak Ada Pajak

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas
Jemaah haji Makassar, Suarnati Daeng Kanang, yang viral pamer emas saat pulang haji. 

2. Suarnati Sedih Dihujat Netizen karena Dianggap Pamer

Suarnati mengaku malu dan sedih dihujat warga net atau netizen di sosial media (sosmed) karena dianggap pamer emas 180 gram usai pulang dari Tanah Suci.

"Ya Allah, malu-maluku apa kata orang nanti, pasti na bilang pamerka kodong (saya merasa malu, karena orang pasti menganggap saya pamer emas) padahal saya juga tidak nyangka akan seperti ini (viral)," kata Suarnati kepada KOMPAS.com saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Rabu (5/7/2023) malam.

Padahal, ia mengaku berpenampilan seperti itu, tak lain hanya untuk memenuhi nazarnya ketika pulang dari Tanah Suci.

"Iye kodong (Iya kasian) sebelum daftar (haji) memang sudah bernazar. Pakaian saya akan seperti ini (glamor dan memakai emas), tapi entah kenapa banyak yang hujat, pamer," ujarnya.

3. Bea Cukai Makassar Panggil Suarnati untuk Klarifikasi

Pihak Bea Cukai Makassar, panggil sekaligus memeriksa emas 180 Gram milik Suarnati yang ia bawa dari Tanah Suci.

Plh Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi apakah emas 180 gram itu semuanya dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kita akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/7/2023).

Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya.

Maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegasnya.

4. Bea Cukai Makassar Sebut Emas 180 Gram Suarnati Palsu atau Imitasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved