Berita Pangkalpinang

Tanggung Jawab Saat Masa Transisi AO BPRS Sungailiat Disorot Penasehat Hukum

Kapasitas dan tanggung jawab Muhammad Soleh, saat menjabarkan pun dipertanyakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Untung

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BPRS Sungailiat, Untung Lesmana, Trili Agus Agus dan nasabah Yudi Harsah, Rabu (12/7/2023) 

BANGKPOS.COM, BANGKA - Nama seorang Account Officer (AO) Muhammad Soleh, santer dipergunjingkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan Al-Murabahah, BPRS Sungailiat.

Kasus tersebut menyeret nama tiga terdakwa yakni Untung Lesmana, Truli Agus dan Yudi Harsah.

Pasalnya Muhammad Soleh tercatat sebagai AO dalam pembiayaan nasabah Yudi Harsah salah seorang terdakwa perkara korupsi tersebut. Tepatnya tahun 2009 lalu.

Kapasitas dan tanggung jawab Muhammad Soleh, saat menjabarkan pun dipertanyakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Untung Lesmana yang saat itu melanjutkan peran Muhammad Soleh di tahun 2010.

"Saudara saksi siapa yang menjadi AO saat pengajuan pembiayaan di tahun 2009," tanya salah satu PH terdakwa Untung kepada saksi Syahril T Alam, eks Dirut BPRS Babel, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (12/7/2023).

"Saat itu Muhammad Soleh," jawab Syahril T Alam.

Pada tahun 2010 AO beralih ke saudara Untung. Pertanyaan saya yang punya kewajiban memonitoring nasabah itu siapa,"

"Lalu terkait pembiayaan tahun 2009 apakah Muhammad Soleh masih mempunyai kewajiban untuk memonitoring nasabah nasabah. Apakah Muhammad Soleh mempunyai kewajiban memonitoring itu," sambungnya.

"Tidak," jawab Syahril T Alam singkat.

Selain itu, status pembiayaan kredit yang melibatkan suami istri juga menjadi pergunjingan tim Penasehat Hukum, terdakwa Untung Lesmana.

"Apakah boleh suami isteru mendapat fasilitas kredit secara bersamaan," sambung PH tersebut.

"Boleh selama tidak melampaui batas maksimal. Ada ketentuan dari OJK, di mana pembiayaan yang diberikan tidak boleh di atas 4M,"pungkas Syahril.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved