Pemilu 2024
Pemilih Pindah TPS Dipastikan Tak Dapat Lima Surat Suara, Ini Alasannya
Pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung membuka kesempatan bagi pemilih Pemilu 2024 mendatang untuk berpindah tempat memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui mekanisme pindah memilih.
Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Mulai dari pelajar atau pekerja yang sedang merantau, narapidana atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti. Dengan catatan, surat suara yang diterima nantinya akan berbeda jumlahnya.
Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan, Rahmad Nadi mengatakan, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara. Bagaimana selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.
Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos empat surat suara lainnya.
Yakni surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Kalau dia pindah memilihnya antar-provinsi, dipastikan hanya dapat satu surat suara,” kata dia di Toboali, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Pastikan Penggunaan Hak Suara, KPU Bangka Selatan Fasilitasi Pemilih Pindah TPS
Sambung Rahmad, beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya yang masih dalam satu provinsi. Akan tetapi berbeda daerah pemilihan (Dapil).
Terutama untuk dapil DPR RI yang hanya terdiri dari beberapa kabupaten.
Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya dalam satu provinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat tiga atau empat surat suara.
Pemilih mendapat empat surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi.
Maka akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Sementara itu, pemilih akan mendapat tiga surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi, dengan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.
“Kalau pindah antar kabupaten/kota yang masih satu provinsi hanya mendapat tiga surat suara, Pilpres, DPD dan DPRD provinsi,” jelas Rahmad.
KPU Bangka Belitung Minta 45 Anggota DPRD Terpilih Serahkan LHKPN, Siapa Paling Kaya? |
![]() |
---|
KPU Babel Tetapkan Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Diisi 34 Nama-Nama Baru, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
KPU Provinsi Babel Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih, Pendatang Baru Mendominasi, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Proses PHPU di MK Rampung, Malam Ini KPU Bangka Belitung Gelar Pleno Tetapkan Anggota DPRD Provinsi |
![]() |
---|
DPW Partai Nasdem Bangka Belitung Ungkap Alasan Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.