Pemilu 2024

Pemilih Pindah TPS Dipastikan Tak Dapat Lima Surat Suara, Ini Alasannya

Pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Rahmad Nadi, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan. 

Di sisi lain lanjut dia, jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam satu kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI dalam satu provinsi, maka bisa mendapat empat atau lima surat suara.

Pemilih mendapat lima surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Maka akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, pemilih akan mendapat empat surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI.

“Jadi akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi,” urainya.

Walaupun begitu kata Rahmad, pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pemilik suara dapat mengurus langsung ke KPU, PPK maupun PPS di tingkat kelurahan/desa.

Dengan cukup membawa dokumen kependudukan, KTP dan kartu keluarga. Mereka nantinya akan didata dan dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Sedangkan masyarakat yang tidak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak pilih, dengan menunjukan KTP dan masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

“Namun hanya bisa digunakan dari jam 12.00–13.00 WIB saat hari pemungutan suara,” pungkas Rahmad. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved