Mario Teguh Somasi Pihak yang Polisikan Dirinya dan Istri, Desak Permintaan Maaf Hingga Kamis

Kuasa hukum Mario Teguh meminta pelapor menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya pada Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
Tribunnews/JEPRIMA
Motivator Mario Teguh saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016). Mario Teguh mengandalkan tes DNA untuk membuktikan apakah dirinya merupakan ayah biologis dari Kiswinar, karena Tes DNA tak pernah terealisasi sejak tahun 1991 hingga akhirnya Kiswinar muncul ke publik dan menyatakan diri sebagai anak bilogis Mario Teguh. 

BANGKAPOS.COM - Pihak Mario Teguh melayangkan somasi terhadap pelapor dirinya dan istri dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

Dalam unggahan di Instagram Mario Teguh @marioteguh, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya menuntut permintaan maaf dari pelapor.

“Kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik,” tegas kuasa hukum, dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/7/2023).

Kuasa hukum meminta pelapor menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya pada Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus ini, kuasa hukum membantah Mario Teguh dan istrinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

Ia pun menyebut tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik Mario.

“Klien kami tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding (MoU) dengan yang bersangkutan. Klien kami tidak pernah menyatakan, apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan,” tutur kuasa hukum.

“Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan,” imbuh dia. 

Dilaporkan pengusaha skincare

Untuk diketahui, Mario Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan total nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Pelapor atas nama Sunyoto Indra Prayitno juga menyeret nama istri sang motivator ke dalam kasus ini.

Keduanya diduga melakukan penipuan setelah meneken kontrak untuk menjadi brand ambassador produk kecantikan milik pelapor.

Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya sejak 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun sang motivator disebut sempat menetapkan harga Rp 15 miliar kepada korban untuk kerja sama endorsement produk skincare.

Kemudian, korban menawar hingga turun menjadi Rp 5 miliar. Hal tersebut dikatakan kuasa hukum korban penipuan, Djamaludin Koedoeboen.

"Mario Teguh menawarkan Rp 15 miliar ke klien kami untuk jasa beliau, akan tetapt klien kami tak punya kemampuan sehingga terjadi tawar-menawar, lalu jadi Rp 5 miliar," ujar Djamaludin saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Mario Teguh menjanjikan kepada korban bahwa produknya akan terjual banyak di luar negeri. "Dengan iming-iming dapat membawa ratusan ribu agen untuk jadi reseller produk. Bahkan janjinya Mario Teguh, dapat dijual sampai ke Malaysia, Hong Kong, Singapura, sampai ke luar negerilah," imbuh dia.

Bertemu di bandara

Untuk diketahui, sosok pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno merupakan seorang pengusaha skincare.

Awalnya, Sunyoto Indra Prayitno bertemu dengan istri Mario Teguh, Linna Teguh di bandara.

Sunyoto Indra Prayitno pun mengajak kerja sama Mario Teguh dan istrinya untuk dijadikan sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikannya.

Linna sempat menjanjikan jika omzet bakal naik karena dirinya memiliki jaringan di seluruh Indonesia. Hal itulah yang membuat Sunyoto kemudian percaya.

Namun, Mario Teguh dan istrinya justru mangkir dari perjanjian tersebut.

Sunyoto disebut telah memberikan sejumlah uang dengan jumlah uang yang fantastis senilai Rp5 miliar.

"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," kata Djamaluddin Koedoeboen.

Bahkan, pelapor sudah memenuhi semua permintaan Mario Teguh agar bisa tetap mempromosikan brand milik pelapor.

Tak hanya itu, Sunyoto juga sampai menjual mobil dan jual rumah demi memenuhi semua permintaan sang motivator.

Disebutkan oleh kuasa hukum Sunyoto, Mario Teguh mengumbar janji jika dijadikan Brand Ambassador maka akan dapat keuntungan capai miliaran rupiah per bulan.

"Jadi di awal pertemuannya itu sebetulnya di bandara. Terus kemudian istri yang bersangkutan maupun yang bersangkutan mengiming-imingi, memberikan janji bahwa 'nanti kalau kamu pakai jasa kita, kita punya follower sekian puluh juta', jadi mereka yang justru menawarkan," kata kuasa hukum pelapor bernama Djamaludin Koedoeboen. Dilansir Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Namun, sayang janji tersebut tidak kunjung didapatkan oleh Sunyoto.

"Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami. Bahkan jual mobil, jual rumah, segala macem. Hanya untuk bagaimana memenuhi syarat MT," ungkap Djamaludin.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan Terkait Penipuan, Mario Teguh Somasi Pelapor agar Minta Maaf"

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved