Berita Bangka

Pemuda 19 Tahun di Sungailiat Diduga Pengedar Sabu dan Ektasi, Dibekuk Saat Tunggu Pembeli

Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Dani Raidevito (19) pengedar narkoba jenis sabu dan ektasi. Dani dibekuk saat menunggu pembeli narkoba

Penulis: deddy_marjaya | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Dani Raidevito, pemuda 19 tahun yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dani dibekuk Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka pada Sabtu (15/7/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Dani Raidevito (19) pengedar narkoba jenis sabu dan ektasi.

Dani dibekuk saat menunggu pembeli narkoba di Simpang 4 Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Sabtu (15/7/2023).

Dari penangkapan tehadap Dani terduga pengedar narkoba diamanankan 19 butir Ektasi seberat 5,32 gram dan 7 paket besar sabu seberat 74,93 gram, serta barang bukti lainnya.

"Tersangka yang kita amankan diduga kuat mengedarkan sabu dan ektasi," kata Kasat Res Narkoba AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, Minggu (16/7/2023).

Dani Raidevito diinformasikan kerap mengedarkan narkoba diseputaran Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan Deni.

Pada Sabtu (15/7/2023) kembali diinformasikan Dani akan melakukan transaksi narkoba.

Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka yang membuntuti Dani melihat ia berhenti di Simpang Empat Kuday menggunakan motor.

Baca juga: Edarkan dan Tanam Ganja, Warga Belinyu Dibekuk Tim Kibas

Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka langsung membekuk Dani.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian, kendaraaan dan tempat sekitar TKP disaksikan Ketua RT setempat.

Didapati 1 kotak rokok berisikan 1 paket sedang sabu.

Selanjutnya Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka membawa Dani ke kediamannya di Jalan Muhidin Kuday.

Di kediaman Dani saat dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat kembali didapati 6 paket sedang sabu dan 19 butir ektasi dalam plastik klip.

Selain itu juga diamankan 1 unit handphone dan 1 motor milik tersangka. Dari dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bangka.

Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Kita berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka,"kata AKP Harry Frizko.

(Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved